Seorang Wanita Warga Tanjung Bintang Diringkus Polisi

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Diduga melakukan penggelapan sebuah kendaraan roda empat wanita inisial AIS (20) warga dusun Banjarsari desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang di ringkus jajaran Polsek setempat saat berada di kediamanya, Jum,at (23/10/2020) sekira pukul 00.05 wib.

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com, A I S, diamankan akibat melakukan tindak kejahatan penggelapan kendaraan roda empat milik korban Sudiran (42) warga desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang,

“Saat itu, pelaku datang kerumah korban untuk merental mobil milik korban dengan jangka waktu satu minggu. namun hingga hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada kabar, akhirnya korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 19 Maret 2020.” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hafidz pada awak media, Minggu (25/10/2020)

BACA SELENGKAPNYA :  Di HUT TNI Ke 74 Polres Lamsel Berikan Kejutan Kodim 0421/LS

Dijelaskan berdasarkan laporan tersebut, Panit II Reskrim Polsek Tanjung Bintang Aiptu Andi Kusuma Jaya Sembiring beserta Anggota Buser Reskrim Polsek Tanjung Bintang melakukan penyelidikan terhadap pelaku kasus penggelapan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, tim Reskrim Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap pelaku saat berada di kediaman tersangka di dusun Banjar Sari Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020, sekitar jam 00.05 Wib,” paparnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Kurun Waktu Satu Bulan Polres Lamsel Ringkus Puluhan Orang Tersangka Dan Barang Bukti Sabu

Setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi pelaku pun mengakui atas perbuatan yang dilakukan.

“Saat pelaku beserta barang bukti
1 lembar Fotocopy BPKB dan STNK Mobil Merk Daihatsu Model Minibus dengan Nopol, BE :1488 :GQ, Tahun 2013, Warna Putih, atas nama Sri Wahyuni. telah diamankan mapolsek”.pungkas Kapolsek Tanjung Bintang. (Sg/humaspolres Lamsel)

banner 728x90