Warga Natar Laporkan Suaminya Sendiri Ke Polisi

NASIONAL, PERISTIWA277 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –KD, (19) warga desa Sukadamai Kecamatan Natar di gelandang Polisi akibat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri.

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com. KD di jemput Polisi setelah EC (18) isterinya melaporkan kejadian yang dialaminya. akibat mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya,

“Tersangka (Suaminya-Red) di jemput Polisi dirumahnya, selang tidak lama setelah isterinya melaporkan, Kamis (15/10/2020) sore.”kata warga sekitar.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jelang Harlah NU ke-99, Ketua Umum PBNU Silaturahmi ke Polda Jatim

Menurut pengakuan korban EC (Isteri pelaku) “Kurang lebih 7 bulan terakhir ini, saya kerap diperlakukan tidak manusiawi. seperti di tampar, di tendang bahkan menyeret, saat menginap di rumah orang tua.”ujarnya.

Sementara itu Kanit Res Polsek Natar Ipda,Kadek Andi. membenarkan adanya KDRT yang di alami sepasang suamimu isteri. “Iya Mas, pelaku sudah kami amankan, setelah mendapat laporan dari korban (isterinya sendiri).”kata dia pada Infodesanews.com. Jum.at (16/10/2020)

Dijelaskan, Karena sudah tidak tahan dengan perlakukan suaminya akhirnya korban (isterinya) mendatangi Mapolsek Natar, Kemaren sore, untuk mengadukan atas perbuatan suaminya yang kerap melakukan KDRT.
“Suaminya telah mengakui semua perbuatanya terhadap isterinya saat kita lakukan penangkapan dirumahnya.”paparnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Selama Proses Penyidikan dan Penyelidikan, Polisi Tidak Ada Penahanan

Akibat KDRT korban mengalami luka memar pada bagian kaki hingga bagian kepala,
“untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, pelaku dikenai pasal 351, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 15 juta rupiah.”pungkasnya. (Ronald)

banner 728x90