Kapten Inf, Imron Nata Sosialisasikan UU NO 9 Ta 1998

INFODESA, NASIONAL116 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Komandan Rayon Meliter (Danramil) 421-08/Pls, Kapten Inf, Imron Nata, mensosialisasikan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan pendapat di muka umum.

Kegiatan yang dipusatkan di kantor Koramil 421-08/Pls, dihadiri seluruh anggota Koramil setempat. (14/10/2020)

Dikatakan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum telah di atur dalam undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang tertuang dalam pasal 6 sebagai berikut.

Bahwasanya warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain. b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sedekah Bumi!!! Desa Bodeh Dimeriahkan Wayang Kulit dan Dangdut

Di Pasal 7. Menjelaskan pelaksanaan dalam penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara. Aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk : a, melindungi hak asasi manusia, b. menghargai asas legalitas. c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan d. menyelenggarakan pengamanan.

Sedangkan di Pasal 9. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan : a. unjuk rasa atau demonstrasi, b. pawai. c. rapat umum , dan atau d. mimbar bebas.

(2) Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum , kecuali:
a.di lingkungan istana kepresidenan , tempat ibadah , instalasi militer , rumah sakit , pelabuhan udara atau laut , stasiun kereta api, terminal angkutan darat , dan obyek-obyek vital nasional.
b. Pada hari besar nasional. (3) pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.”Kata dia dalam arahanya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim 0803/Madiun : Pemilu Kota Madiun Aman Karena Peran Kita Semua

Menurutnya hal ini di sosilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Anggota Koramil 421-08/Pls, dalam menyikapi dan mengantisipasi saat adanya kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.

“Sosialisasi ini adalah merupakan salah satu perintah dari pimpinan , dengan tujuan agar para anggota dapat memahami tentang menyampaikan pendapat dimuka umum , yang biasa dilakukan melalui aksi unjuk rasa”.pungkasnya. (Sg)

banner 728x90