Camat Jatiagung Minta Para Kades Untuk Segera Menyelesaikan Wajib Pokok Pajak

INFODESA, NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS–Di hari terahir UPT Dinas perpajakan Kecamatan Jatiagung melakukan Monev di 3 desa, yakni desa Karang Rejo, Karang Anyar dan desa Fajar Baru. Kamis (8/10/2020)

Kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing desa itu dihadiri Camat Jatiagung, John Irzal ,KUPT Dinas Pajak Kecamatan Jatiagung, Ngatirin.

Dalam laporanya masing-masing Kepala desa menyampaikan keberhasilan capaian pembayaran PBB.

Dari tiga desa tersebut dalam melakukan pembayaran wajib pokok pajaknya belum ada yang mencapai target.

Hal tersebut diketahui pada saat masing-masing kepala desa menyampaikan laporanya pada acara Monev PBB yang dilakukan oleh UPT Dinas Pajak Bumi dan Bangunan wilayah Kecamatan setempat.

BACA SELENGKAPNYA :  Kodim Gelar Rakor Dalam Rangka Pecahkan Rekor Muri Tari Gemu Famire

Sementara itu Camat Jatiagung, Jhoni Irzal.S.Sos. meminta kepada pihak desa agar secepatnya untuk menyelesaikan tanggung jawabnya terkait setoran Pajak Bumi dan Bangunan.

“Menurutnya dengan melunasi wajib pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi target desa itu dapat mempercepat pembangunan.”ujar dia.

“Kami berharap kepada desa-desa yang belum mencapai target pembayaranya agar segera mikirkan.”imbuhnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Bawaslu Blora Bersama Pemkab Deklarasi Pemilu Damai, Bersih dan Bermartabat.

Selain itu Jhoni juga meminta kepada Pemerintah Desa agar dapat mendongkrak kembali dalam peningkatan pajak, salah satu cara yang harus di lakukan melakukan pendataan bagi wajib pajak yang belum terdata.

“Saya minta kapada seluruh Kepala desa agar secepatnya melakukan pendataan kepada masyarakat wajib pajak yang belum terdata, Karena dengan begitu kita dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun Pendapatan Asli Desa (PADesa).”pungkas Jhoni dalam sambutnya. (Ronald)

banner 728x90