BLORA, INFODESANEWS | Setelah Jumat lalu (2/10/2020) menggelar audiensi pertama di Pendopo Rumah Dinas Bupati, kali ini Senin (5/10/2020), Bupati Djoko Nugroho kembali menerima teman-teman pekerja seni yang ingin berdiskusi tentang perizinan pelaksanaan hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Untuk yang kedua ini, audiensi dilaksanakan di Ruang Pertemuan Setda Blora yang dihadiri puluhan pekerja seni. Ada seniman barongan, tayub, pewayangan, musik dangdut, organ tunggal, MC, dan lainnya.
Bupati Djoko Nugroho dengan didampingi Plt. Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs. Kunto Aji, dan Kepala Dinporabudpar, Slamet Pamudji, SH, M.Hum, mendengarkan satu per satu masukan dari para pelaku seni.
Ketua Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Kabupaten Blora H. Soekarno, dalam audiensi tersebut menyampaikan beberapa kendala dan hambatan yang dialami teman-teman seniman. Sehingga mengakibatkan turunnya pendapatan dan berdampak pada situasi ekonomi keluarga seniman.
Begitu juga dengan seniman yang lain, sehingga berharap ada solusi atau kebijakan agar hiburan bisa tetap dilaksanakan dengan aman dan sehat.
Mendengar beberapa usulan dan masukan, Bupati Djoko Nugroho akhirnya menyampaikan arahannya secara lesan. Yang mana, menurut Bupati sesuai dengan pernyataan Presiden RI, dalam menghadapi pandemi ini bahwa pencegahan penyebaran virus itu mutlak, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah perputaran roda perekonomian.
“Sehingga untuk Kabupaten Blora, terutama bagi teman-teman seniman, bagi warga yang punya gawe diizinkan menyelenggarakan hiburan tetapi siang hari, maksimal tamu 50 orang. Pemberlakuan ini nanti setelah besok dilakukan sosialisasi bersama dengan Forkopimda dan Forkopimcam di masing-masing Kecamatan,” ucap Bupati.
Selain itu, pihak yang punya gawe dan pelaku seni yang pentas harus membuat MoU atau kesepakatan tentang SOP kepatuhan terhadap protokol kesehatan. MoU ini diserahkan kepada Forkopimcam setempat. Sehingga jika dilanggar akan bisa berakibat pembubaran. (Tim Liputan Prokompim Blora)