LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Nampaknya Persoalan ganti rugi terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, masih belum selesai hingga saat ini.
Salah satunya persoalan lahan seluas sekitar 1,4 Hektare di JTTS ruas Bakauheni-Terbangi Besar, KM 10-11di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan.
Pesalnya pemilik lahan sedang bersengketa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Kalianda, Lampung Selatan.
Diketahui padahal, JTTS ruas Bakauheni-Terbangi Besar sudah beroperasi sejak diresmikan Presiden Jokowi Widodo, awal bulan Maret 2019 silam.
Ganti rugi sampai saat ini belum di bayar di sebabkan di klaim lahan register milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Warga pemilik lahan mengaku memiliki sertipikat hak milik atas lahan yang digunakan untuk JTTS ruas Bakauheni-Terbangi Besar KM 10-11 di Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan.
“Klien saya Handoyo warga Kalianda memiliki bukti kepemilikan sertipikat,” kata Ngadimin kuasa hukumnya, usai menjalani sidang, Rabu (23/9/2020)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodesanews, Perjalanan persidangan sudah berjalan hampir tiga tahun, terakhir agenda sidang di Pengadilan Negeri Lampung Selatan, mendengarkan kesimpulan para pihak.
“Tadi sidang mendengar kesimpulan, selanjutnya putusan,” Ngadimin.
Ia mengaku optimis menghadapi sidang putusan karena kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas lahan yang di gunakan untuk jalan tol.
“Optimis lah, karena memiliki bukti kepemilikan,” ujar dia.
Dikatakan untuk uang ganti rugi tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut sudah dibayar pemerintah kepada masyarakat yang mengelola lahan.
“Kalau ganti rugi tanam tumbuh sudah dibayar dan diambil yang ngelola, bukan klien kami,” kata dia. (Sg)