Setelah Jalani Isolasi Mandiri Dan Tes Sweb Ke-2 Antoni Imam Dinyatakan Negatif Covid-19

INFODESA, NASIONAL206 Dilihat
banner 728x90

(ft dokumentasi PKSLAMPUNG.COM)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Bakal Calon wakil Bupati Lampung Selatan, H.Antoni Imam,SE, yang berpasangan dengan H.Toni Eka Chandra (TEC) akhirnya dinyatakan negatif Covid-19, setelah sempat dinyatakan terkonfirmasi Virus yang berbahaya itu.

Pernyataan dirinya telah terbebas dari Corona Virus Disease (Covid-19) di perkuat dengan bukti hasil Tes Sweb keduanya pada tanggal 17 September 2020. yang diterimanya hari ini (18 /9 /2020)

Diketahui Antoni Imam yang sempat terkonfirmasi positif Covid 19, hari ini memberikan kabar bahagia bahwa dirinya sudah berhasil melawan virus tersebut dan dinyatakan negatif Covid 19. Dirinya juga mengaku siap untuk mengikuti tahapan berikutnya dalam rangka memenuhi syarat pencalonan kepala daerah pada pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Sesuai dengan revisi ke 5 Kemenkes RI tentang pedoman pencegahan dan pengendalian covid 19, untuk pasien tanpa gejala, maka tidak memerlukan rawat inap di Rumah Sakit, tetapi pasien harus menjalani isolasi mandiri selama 10 hari dan apabila sudah selesai melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, maka yang bersangkutan dikatakan sudah selesai isolasi. Dan itu dikatakan kategori sembuh (tanpa uji PCR), tapi untuk memenuhi persyaratan PKPU untuk calon kepala daerah, saya melakukan Test Swab kedua di Rumah Sakit Abdul Muluk Tanjung Karang, juga tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan” ujar Antoni Imam yang mencalonkan dirinya sebagai wakil bupati Lampung Selatan ini.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolda Lampung Pastikan Jalur Mudik Aman

Antoni Imam juga menyampaikan, “untuk tahapan selanjutnya saya dan pak Tony Eka Candra akan mengikuti Test Psikiatri di RS Kurungan Nyawa dan Pemeriksaan Kesehatan Lengkap di RS Abdul Muluk. Mohon do’anya dari sahabat semua agar kami dapat mengikuti tahapan berikutnya dengan hasil yang baik” tutup Antoni Imam.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Budayakan Gotong Royong Babinsa Sertu Abdul Aziz Kerja Bakti Bersihkan Makam

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4, salah satunya adalah mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional, (Sg) sumber PKSLAMPUNG.COM.

banner 728x90