LAMPUNG SELATAN,INFODESANEWS — Anggota Koramil 421-03/Pnh, yang bertugas sebagai Babinsa desa Bakauheni, Pelda Ngatirin mendampingi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Lampung Selatan, Forkopimcam dan Pemdes setempat melakukan pembahasan terkait Tempat Pembuangan Sampah Akhir.
Pembahasan terkait penutupTempat Pembuangan Sampah di Dusun Cilamaya Bakauheni yang di Tutup oleh DLHD Lampung Selatan, yang dipusatkan di kantor desa setempat, Selasa (15 /9 /2020)
Dikatakan Tempat Pembuangan Sampah Akhir yang di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni Terkait Limbah Sampah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
“Yang tertuang di Perda No.2 Tahun 2015 Tentang Pengelolahan Sampah
2.Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Ketertiban umum dan keterntraman masyarakat.” kata dia.
DijePenutup lokasi tersebut dilakukan oleh Kabid DLHD Lampung Selatan, Lafran Habibi bersama Staf Pol PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin.
“Tempat Pembuangan Sampah yang di Kelola oleh Gapasdap Pelabuhan Bakauheni dinilai tidak memenuhi standar bagaimana layaknya TPS dengan Kodisi yang tidak Tertata sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman Lingkungan yang berada di dusun Cilamaya.” paparnya.
Hafran Habibi meminta kepada Gapasdap selaku pengelola sampah Plastik dan sampah Kertas yang berasal dari Kapal yang tidak segera di Laksanakan maka dari itu kami dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah bersama petugas Pol PP melakukan penutupan tempat tersebut.
“Gapasdap Bakauheni dalam hal ini telah melanggar peraturan daerah ( Perda ) No 2 tahun 2015 Tentang pengelolaan sampah dengan kondisi ondisi tempat bak sampah tidak ada dan Perda No 3 Tahun 2020 Tentang kondisi Sampah yang berbau meninbulkan Polusi di Lingkungan Masyarakat sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.”pungkasnya. (Sg)