Dua Ranperda Hak Inisiatif DPRD Disetujui Bupati Lutra Jadi Perda

INFODESA163 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hak Inisiatif DPRD Luwu Utara (Lutra) tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan serta ranperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2020.

Hal itu disepakati pada laporan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Lutra di Ruang Rapat Utama di Gedung DPRD, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Jumat (11/9/2020) kemarin.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Lutra, Drs Basir dihadiri sejumlah anggota Legislatif, Bupati Lutra, Hj. Indah Putri Indriani dan para pimpinan SKPD.

Laporan Pansus I dibacakan Yakob Banne dari Partai PDI-Perjuangan tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan dan untuk Laporan Pansus II yang membahas Ranperda tentang pengakuan masyarakat hukum adat dibacakan Suaib Saing Latif.

Intinya dalam laporan, menyatakan bahwa ranperda inisiatif DPRD, telah siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Lutra.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Lampung Selatan Terbaik Ke-2 ODF 100% Raih Penghargaan STBM Berkelanjutan 2020

Bupati Lutra, Indah Putri Indriani dalam pandangan akhirnya menyampaikan, apresiasi terhadap Ranperda tersebut yang merupakan Perda inisiatif DPRD Luwu Utara.

“Terima kasih penghargaan yang setinggi-tingginya kepada lembaga terhormat ini dengan penuh dedikasi telah menginisiasi lahirnya dua perda yang sangat dibutuhkan masyarakat, bangsa dan negara kita,” ucap Bupati Lutra dalam rilisnya melalui WhatsApp Kabag Humas Protokoler Igho yang akrab disapa pada media ini, Minggu (13/9/2020).

Lanjut Bupati, pemerintah daerah mengambil sikap menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi Perda tentang perlindungan guru dan tenags kependidikan dan Perda Pengakuan Masyarakat Perlindungan Hukum Adat Lutra.

“Hadirnya Perda tersebut, akan menjadi payung hukum bagi keberadaan guru dan tenaga kependidikandan masyarakat adat serta hukum adat Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red) yang memberikan jaminan hukum para guru dan tidak hanya pada eksistensi masyarakat adat, namun juga menjamin pelestarian nilai-nilai tradisional Bumi Lamaranginang yang terkandung dalam tatanan masyarakat adat,” tambah Bupati Indah.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Koramil Karangtengah Siap Geruduk Rumah Nenek Kalsum

Selain itu, Indah menjelaskan pengakuan dan perlindungan eksistensi masyarakat adat diharapkan tetap menumbuhkan nilai-nilai luhur dan kekayaan budaya serta melindungi kekerasan terhadap guru dan tenaga jependidikan di Bumi Lamaranginang ini.

“Mekanisme yang telah dilalui, kerja keras dari Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, komunikasi yang terjalin baik dengan kepala perangkat daerah serta masyarakat terlibat dalam pembuatan perda ini patut mendapat penghargaan, kita berharap Perda memberi manfaat bagi masyarakat kita,” tutup Indah Putri Indriani.

Sekadar di ketahui terkhusus keberadaan masyarakat adat juga tertuang dalam konstitusi NKRI UUD 1945 melalui Pasal 18B ayat 2 dan 28I ayat 3 yang mana di dalamnya konstitusi dengan jelas memberikan pengakuan dan jaminan terhadap kesatuan, identitas dan hak-hak masyarakat adat dan didalam rapat paripyrna DPRD Lutra tetap menerapkan protokol kesehatan.(yustus)

banner 728x90