TULUNGAGUNG, INFODESANEWS | Dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Tiga Pilar Kabupaten Tulungagung menggelar operasi tertib masker (Tibmask) di Desa Jarakan Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini merupakan upaya sosialisasi 3M dan pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah, Senin (31/08/2020).
Presiden baru-baru ini meneken Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Inpres tersebut menegaskan kepada pemimpin daerah agar mengambil langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam Inpres ini, Polri dan TNI juga ikut ditunjuk untuk melakukan penegakkan hukum terkait dengan pelanggaran kewajiban memakai masker pada masa pandemi. Namun, sanksi sosial dinilai lebih ampuh dan menimbulkan efek jera.
Babinsa Desa Jarakan Sertu Hariyadi menuturkan bahwasanya kegiatan operasi tertib masker (Tibmask) yang dilaksanakan di pemukiman warga tersebut bukan untuk menakut-nakuti warga melainkan untuk menyadarkan warga akan pentingnya protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Hari ini kami mengikuti pelaksaan operasi Tibmask di pemukiman warga. Kehadiran kami bukan untuk menakut-nakuti warga, tapi agar warga sadar terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.” ungkap Sertu Hariyadi.
Ia menambahkan, pagi ini terdapat beberapa warga yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi sosial berupa membersihkan parit sungai yang sesuai dengan kearifan lokal desa setempat.
“Tadi yang kedapatan nggak pakai masker diberi sanksi membersihkan parit sungai.” tegasnya.(hrm)