Teganya Ayah Cabuli Anak Tirinya

INFODESA146 Dilihat
banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.con – Ahmad (39) warga lingkungan Sukamandi, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diciduk polisi, Senin pagi (4/9/2017). Pasalnya, pria yang tidak tamat SD itu, mencabuli anak tirinya DD (11) sebanyak 6 kali.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan, Iptu Amrizal mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Effendi mengungkapkan tersangka dibekuk dikediamannya karena cabuli anak tirinya.

” Tadi pagi dibekuk di kediamannya, tanpa perlawanan,” ungkap AKP Effendi.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tim Serbuan Vaksinasi Kodim 0906/Kutai Kartanegara Jelajahi Sungai Mahakam Menuju Tunjungan

Dijelaskannya, tersangka lakukan pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak 6 kali. Setiap lakukan ruduk paksa, saat ibu kandung korban sedang tidak berada dirumah.

” Dia melakukannya pada saat istrinya sedang berada diluar rumah,” terangnya lagi.

Tersangka, kata Amrizal, melakukan perbuatan keji itu pada waktu tinggal di Desa Bulok sebanyak tiga kali pada tahun 2016 silam.

“Sedangkan ditempat yang sekarang sebanyak tiga kali,” ujarnya lagi.

Dari pengakuannya, lanjut dia, melakukan hubungan intim dua kali sisanya hanya di memegang kemaluan siswi kelas V SD itu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Lepas Sambut Dandim 0735/Surakarta di Pendapi Gedhe komplek Balaikota Surakarta

“Pengakuannya begitu, hanya dua kali melakukannya,” ujarnya.

Tersangka berdalih perbuatan bejat yang dilakukannya lantaran cemburu dengan istrinya atau ibu kandung korban.

” Cemburu karena istrinya berbuat selingkuh,” kata dia.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 81 UU RI nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan berupa baju, celana dan celana dalam korban.” pungkasnya (SG)

banner 728x90