MADIUN, INFODESANEWS – Pemerintah Kota Madiun terus berupaya menekan angka kasus positif Covid-19 di wilayah kota. Penyemprotan disinfektan besar-besaran dan patroli masker kembali dilaksanakan. Dan juga mengantisipasi adanya penularan dari zona luar Kota Madiun.
Walikota Madiun H. Maidi bersama Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., memimpin langsung dalam kegiatan patroli penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di wilayah Kota Madiun, Sabtu (29/8/2020) malam.
Pelanggar tak memakai masker yang terjaring saat melintas didepan Balaikota terpaksa melakukan penyemprotan disinfektan disekitar lokasi sebelum melanjutkan perjalanan. Sanksi kerja sosial tersebut dinilai cukup efektif. Selain membuat jera, sanksi juga sebagai sarana edukasi sekaligus pembelajaran bagi yang lain.
“Berangkat dari instruksi Presiden kita breakdown perwal dan malam ini kita terapkan. Ada sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujar Walikota Madiun H. Maidi.
Sementara, Komandan Kodim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto, S.Sos., mengungkapkan, kita personel gabungan Kodim 0803/Madiun, Polres Madiun Kota dan Pemkot Madiun melakukan patroli penegakan disiplin protokol Kesehatan (Prokes) besar-besaran disejumlah lokasi yang berpotensi kerumunan masyarakat.
“Patroli sosialisasi kali ini juga dilakukan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Belasan warga yang melintas di Jalan Pahlawan, kedapatan petugas tidak mengenakan masker. Sesuai Perwal, para pelanggar ini pun kita berikan sanksi, yakni dengan melakukan penyemprotan di tempat fasilitas umum menggunakan cairan disinfektan,” jelas Dandim.(arifs/Red).