SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Musriadi alias Adi (38 Tahun), tukang kayu atau tukang chainshaw, warga Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, dilaporkan ke Polsek Masamba, karena tidak mau bertanggungjawab usai menghamili HR (39 Tahun) yang berprofesi sebagai bidan, warga Desa Bosso Timur, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.
Adik kandung HR, Rudding yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan itu mengaku, sebelum melaporkan Adi ke Polsek Masamba, pihak keluarga sudah meminta pertanggungjawaban Adi. “Hanya saja Adi ini tidak mau bertanggungjawab, makanya kami melapor persoalan ini ke Polisi karena kakak saya sudah hamil 5 bulan,” katanya.
Untuk itu, Rudding berharap kepada aparat Kepolisian agar memproses laporan tersebut hingga tuntas. “Kami minta diproses secepatnya,” harapnya.
Kanit Reskrim Polsek Masamba, Ipda Mirwan Herlambang di konfirmasi media ini melalui via jejaring WhatsApp, Minggu (30/8/2020) mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan persetubuhan atas nama Rudding (pelapor) terhadap Adi (terlapor). “Kami sudah terima laporannya dan sementara dalam pengejaran,” ujarnya.
Menurut Mirwan, Adi sehari-hari bekerja sebagai tukang chainsaw, diketahui telah memiliki istri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Kepolisian telah mendatangi rumahnya, namun Adi melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
“Adi bekerja sebagai tukang chainsaw sudah memiliki istri.
Sudah didatangi pihak Polsek di rumahnya desa Sumillin namun melarikan lari, sehingga orang tua MR dan saudaranya sementara kami amankan di Polsek Masamba, agar Adi segera menyerahkan diri,” pungkasnya.(yustus)