Pemuda Tarak Tallu di Bekuk Satresnarkoba Lutra

INFODESA, PERISTIWA307 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Akibat menyalahgunakaan shabu-shabu, RH bin Ahmad Taman (37), warga Desa Tarak Tallu Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus Satresnarkoba Polres Lutra di pinggir jalan Trans Sulawesi saat memegang dos kecil berisi serbuk haram tersebut.

Hai itu disampaikan Kasat Narkoba, Iptu Ferasmus Rande pada media ini, Sabtu (29/8/2020) bahwa kemarin Jumat (28/8/2020) telah meringkus RH penyalahgunaan barang haram tersebut dan saya sendiri yang memimpin penangkapan.

Iptu Ferasmus Rande, membenarkan penangkapan tersebut dan saya sendiri yang memimpin anggota Satresnarkoba.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
102 Personil Polres Luwu Utara, Jalani Tes Air Liur Deteksi Narkoba dengan Drugwife 6S

“Benar, Satresnarkoba telah menangkap pria yang diduga mengantongi shabu-shabu,” katanya kepada wartawan media ini, (29/8/2020).

Kata Kasat Narkoba Polres Lutra, penangkapan berawal dari informasi masyarakat desa Tarak Tallu, bahwa ditempat pinggiran jalan Trans Sulawesi itu sering ditempati transaksi, dan berhasil menangkap seorang pria karena melakukan tindak pidana narkotika.

“Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 2 paket didalam dos kecil bekas pembersih wajah merk Maxi peel yang sudah dikemas dalam plastik bening, 1 buah hand phone merk Vivo warna hitam, dan tersangka beserta barang bukti sudah diamankan diruang sel titipan satresnarkoba,” terang Kasat Narkoba.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Video Kapolda Ungkap Kasus Narkoba

Dan tersangka RH bin Ahmad Taman (37) akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 122 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan RH akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.(yustus)

banner 728x90