Blora Akan Berlaku Denda Administrasi Rp100.000,00 Atau kegiatan sosial, Taati Protokol Kesehatan

INFODESA, PERISTIWA134 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS | Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan, SIK, selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Drs. Joko Watoro, pada Kamis siang menyampaikan perkembangan persebaran Covid-19 per 27 Agustus 2020 melalui konferensi pers.

Dengan didampingi Kabid Pelayanan RSUD dr. R. Soetijono Blora, dan Kabid Perhubungan Dinas Rumkimhub, Kompol Drs. Joko Watoro menyampaikan bahwa kondisi saat ini per 27 Agustus 2020 jumlah kasus di Kabupaten Blora mencapai 285. Yang mana hari ini ada penambahan 8 kasus baru, dari sebelumnya kemarin 277 kasus.

“Dari 285 kasus ini, 181 diantaranya sudah dinyatakan sembuh, kemudian 6 dirawat di rumah sakit, dan 86 menjalani isolasi mandiri di rumah, dan yang meninggal 18. Hingga kini Dinas Kesehatan juga telah melaksanakan pengambilan swab sebanyak 2098,” ucap Kompol Drs. Joko Watoro.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Dandim Ajak Masyarakat Pedomani Data Update Resmi, Jangan Sebar Hoax

Atas data tersebut, pihaknya mengajak seluruh masyarakat agar patuh protokol kesehatan Covid-19 dengan melaksanakan 3M.

“Memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (jaga jarak),” ucapnya.

Menurut Wakapolres, menyikapi perkembangan Covid-19 ini,  Presiden telah mengeluarkan Inpres No.06 Tahun 2020 dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Dalam hal itu telah diatur sanksi baik perorangan atau pun badan usaha. Agar benar-benar ditaati protokoler pencegahan Covid-19,” ujarnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Usai Gelar Apel Gugus Tugas Covid-19 Lampug Selatan Siap Terapkan New Normal

Sanksi untuk perorangan, tambahnya, yaitu teguran lisan, tertulis, mencegah masuk lokasi yang dituju, dan denda administrasi  sebesar Rp100.000,00 atau diganti dengan kegiatan sosial.

“Begitu juga dengan badan usaha, harus mentaati protokoler kesehatan pencegahan Covid-19,” lanjutnya.

Sanksinya untuk badan usaha, yaitu teguran lisan, tertulis, pembubaran dan penutupan kegiatan sementara atau pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp1.000.000,00.

Dengan pendisiplinan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Sat Pol PP dan TNI, diharapkan dalam waktu dekat ini kabupaten Blora bisa segera memasuki zona hijau.

“Dan bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Wakapolres.***Red.

banner 728x90