BLORA, INFODESANEWS | Hari ini, Rabu (26/8/2020) sekira pukul 09.30 WIB, Bupati Djoko Nugroho dengan didampingi Inspektur Daerah dan OPD terkait mengikuti video conference dengan Presiden Joko Widodo, Ketua KPK, dan pejabat Lembaga Negara lainnya tentang Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).
Bertempat di ruang Rapat Bupati, hadirin mendengarkan arahan Presiden dan Ketua KPK tentang Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK). Sasaran aksi ini, menurut Ketua KPK Firli Bahuri mencakup 2 (dua) hal.
“Satu, peneguhan kembali komitmen semua pemangku-kepentingan, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menyelesaikan tiap elemen indikator yang termuat dalam Stranas PK. Kedua, penyampaian apresiasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah yang telah berhasil menjalankan beberapa dimensi dari Stranas PK,” ucap Firli.
Terkait sasaran pertama, peneguhan komitmen pemangku-kepentingan, aksi ini akan menampilkan sejumlah rangkaian gelar wicara (talk show), yang disampaikan oleh Kepala Kementerian/Lembaga, Direksi BUMN, Gubernur, Bupati, Walikota, dan Kepala Desa. Mereka adalah para pimpinan yang sukses menerapkan praktik pencegahan korupsi di institusi atau daerahnya masing-masing.
Harapan dari gelar wicara adalah membangun ulang pemahaman, dan signifikansi pembacaan yang tepat, dari para peserta ANPK mengenai aspek-aspek pencegahan korupsi dalam Stranas PK, serta bagaimana cara melaksanakannya.
Terkait sasaran kedua, penyampaian apresiasi kepada instansi yang berhasil menjalankan Stranas PK, aksi ini akan menyerahkan tanda penghargaan kepada beberapa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Mereka dinilai telah melakukan praktik baik (good practice) dalam aksi-aksi pencegahan korupsi di lingkup kerjanya. Praktik ini diharapkan dapat ditiru atau direplikasi oleh instansi dan pemerintah daerah lainnya.
Ada 4 (empat) ukuran penilaian praktik baik (good practice). Satu, telah dilaksanakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, dan masyarakat merasakan dampaknya. Dua, ada perbaikan berkesinambungan. Tiga, mendapatkan penghargaan pemerintah dan lembaga non-pemerintah. Empat, telah ada pihak yang menirunya.
Presiden Joko Widodo dalam arahannya menyampaikan tiga agenda besar dalam upaya pencegahan korupsi, yakni, pertama, pembenahan regulasi nasional seperti regulasi tumpang tindih, regulasi yang tidak memberikan kepastian hukum, regulasi yang memberikan prosedur berbelit, hingga regulasi yang membuat pejabat dan birokrasi tidak berani melakukan eksekusi dan inovasi.
Kedua, melakukan reformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi. Dan, ketiga, menggalakkan budaya antikorupsi di masyarakat.
“Pelaksanaan tiga agenda besar yang saya sampaikan marilah bersama-sama kita laksanakan, samakan visi dan selaraskan langkah untuk membangun pemerintahan yang efektif, efisien dan inovatif sekaligus bebas dari korupsi,” ujar Presiden.
Terpisah, Bupati Djoko Nugroho mengaku sepakat dengan arahan Presiden. Menurut Bupati, saat ini banyak regulasi yang tumpang tindih sehingga menghambat pelaksanaan pembangunan dan rentan terjadinya penyimpangan.
“Kami siap menindaklanjuti arahan Bapak Presiden agar kedepan Blora bisa turut menyukseskan ANPK dan pembangunan nasional,” ucapnya singkat. (Tim Liputan Prokompim Blora)