Pemda Lutra Dapat Insentif Daerah Tambahan Rp 14,9 Milyar

INFODESA2 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Pemerintah pusat telah melakukan penilaian atas kinerja penganggaran dan pelaporan serta pelaksanaan penanganan Covid-19 pada seluruh pemerintah daerah, terkhusus Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang (Luwu Utara, red).

Dengan hasil penilaian tersebut diapresiasikan pemerintah pùsat dalam bentuk pemberian dana insentif daerah tambahan (DID tambahan) kepada Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di Provinsi Sulawesi Selatan salah satu yang mendapat DID intensif tambahan adalah Pemda Luwu Utara dan Pemda Enrekang.

Penetapan pemberian insentif ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 87/pmk.07/2020.

BACA SELENGKAPNYA :  Polres Jepara Kenalkan Rambu Lalu Lintas ke Anak Usia Dini

“Kriteria penilaian pemberian dana insentif daerah tambahan ini antara lain kinerja penganggaran dan pelaporan Covid-19, nilai epedemiologi, dan inovasi rencana tatanan new normal oleh Pemerintah Luwu Utara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Baharuddin Nurdin pada media ini, Senin (24/8/2020) sore.

Sedangkan peruntukkan dana insentif ini, lanjut dia, digunakan untuk menangani dampak Covid-19 dalam bentuk kegiatan guna mendorong perekonomian daerah seperti pemberdayaan UMKM dan koperasi, penanganan kesehatan dan bantuan sosial.

BACA SELENGKAPNYA :  KPU Provinsi Monitoring Pemenuhan APD untuk PPDP Pilkada Serentak, Wajib Pakai APD

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras bersama. Dan ini menjadi motivasi kami untuk bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Bumi Lamaranginang,” tukasnya, seraya menambahkan untuk menyelesaikan realokasi dan refocusing APBD 2020, sesuai SKB Mendagri dan Menkeu, serta kinerja penanganan covid 19 yang dinilai sangat baik.

Sekadar diketahui satu saja tidak dipenuhi dari yang dimaksud tersebut, Baharuddin Nurdin menjelaskan, daerah itu tidak akan mendapat DID tambahan. (yustus).

banner 728x90