LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Dua remaja, MR (18) dan rekannya MH (18) warga desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan di ringkus jajaran Satreskrim Polsek Kalianda. Senin (17 /8 /2020)
Kaduanya diringkus polisi diduga sebagai pengedar sekaligus kurir dan pemakai Narkotika jenis sabu.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengatakan, kedua tersangka diringkus saat mengkonsumsi barang haram tersebut di dalam kamar sebuah sebuah rumah di desa Kedaton.
“Mereka tertangkap tangan oleh anggota Polsek Kalianda saat mengkonsumsi.” kata dia.
Dijelaskan dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. diantaranya, 1 buah Boklam warna putih ukuran 5 Watt merk “Estika”, 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1unit Playstation 2 warna hitam merk Sony.
“Selain itu juga mengamankan 1 unit alat timbang digital ukuran kecil, 11 bungkus plastik klip kecil bekas pakai, yang berisikan sisa-sisa kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil baru/belum dipakai dan Uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.”kata mantan Kapolsek Penengahan itu.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” paparnya. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel.