LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaku penyalahgunaan Narkotika, Sandi Irawan (27) warga Lingkungan Beringin Atas Kelurahan Bumi Agung Kecamatan Kalianda dibekuk jajaran Polsek Kalianda pada saat berada di Jalan, Gang Tahala Jayadi dusun IV desa Kedaton, Senin (17 /8 /2020) sekitar pukul 22.30 wib.
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita 1 paket kecil Narkotika Gol I jenis Ganja. Tersangka menyimpan barang haram itu didalam saku jaketnya dengan dibungkus kertas nasi warna coklat dan dimasukan kedalam bungkus rokok Gudang Baru.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengungkapkan, usai membekuk tersangka pihaknya yang memimpin operasi itu juga langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang berada di Beringin Atas Kelurahan Bumi Agung.
“Hasil penggeledahan yang dilakukan dirumah tersangka, ditemukan 3 paket kecil narkotika Gol I Jenis Ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, yang disimpan di dalam rak tempat alat servis elektronik. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya, Rabu (19/8/2020).
Anggota Reskrim Polsek Kalianda berhasil membawa sejumlah barang bukti terkait penangkapan pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja tersebut.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah Kotak Rokok Gudang Baru, 4 paket kecil Narkotika gol I jenis Ganja, uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor honda supra fit warna hitam coklat BE 5745 DC,” Terangnya.
Menurut AKP Mulyadi, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana memiliki, menyimpan, menguasai,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, dan mengkonsumsi narkotika golongan l dalam bentuk tanaman (Ganja).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI no.35 tahun 2009 ttg Narkotika,” Tegasnya. (Sg /sumber humaspolres Lamsel)