LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Tim Unit Reskrim Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Dua pelaku yakni RS (25) warga Desa Blambangan, Kecamatan Penengahan dan AM (37) warga Desa Rawi, Kecamatan Penengahan. itu dibekuk di sebuah rumah di Desa Sukaratu, Kecamatan Kalianda Sabtu (8/8/2020) sekitar 23.30 wib.
Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub mengatakan, dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip yang berisikan kristal putih yang dimasukkan dalam kotak Rokok Magnum Mild, di duga Narkotika jenis Sabu.
“Kita berhasil mengamankan barang haram tersebut saat dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka oleh anggota dan ditemukan barang tersebut dibawah tempat duduk tersangka.” kata dia.
Dijelaskan, menurut pengakuan dari kedua tersangka barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial BB,
“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu, 1 buah kotak rokok merk Maqnum Mild, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa dilengkapi Nopol. telah diamankan di Mapolsek setempat guna penyelidikan lebih lanjut.” jelas mantan Kapolsek Penengahan itu. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel.