LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dua remaja IS (18) dan HB (17) warga desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung di Ciduk polisi di kediamannya, Sabtu (1 /8 /2020) sekitar pukul 11.00 wib,
Kapolsek Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, AKP Mulyadi, mengatakan Kedua remaja tersebut diciduk jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban pelajaran warga desa Pematang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. pada Kamis (30 /7 /2020) lalu sekitar pukul 23:00 wib.
“Saat itu korban Dafa Rahmadani Hamzah dan rekannya Rizky Yunada tengah mengendarai sepeda motor dari desa Pematang menuju desa Kesugihan, sesampainya di TKP tiba-tiba motor korban dipepet oleh kendaraan pelaku.
Kemudian dari salah satu pelaku menendang sepeda motor milik korban secara burulang-ulang sembari menyuruh korban berhenti dengan nada keras sehingga korban pun berhenti. “kata mantan Kapolsek Penengahan itu pada Infodesanews.com. Seni (3 /8 /2020)
Dijelaskan pada saat korban berhenti, salah satu pelaku yang di bonceng turun dari sepeda motor langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan pisau sambil menarik baju teman korban, tidak cukup sampai disitu. Pelaku sempat melayangkan pukulan pada bagian wajah korban Rizky Yunanda sebanyak 4 kali.
“Setelah melakukan pemukulan terhadap korban pelaku juga meminta rokok dan uang milik korban, namun korban tidak memberikan karena korban tidak memiliki uang. Akhirnya pelaku langsung menggeledah saku celana milik korban dan mengambil 1 buah Hand pone merk OPPO A5S kemudian kedua orang pelaku lansung pergi membawa Hand pone milik korban,” terang Mulyadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti satu unit HP merk Oppo tipe A5S warna biru beserta kotaknya sudah diamankan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel