Nanang Ermanto Keluarkan Kebijakan Pembebasan Biaya PBB Ta 2020 Bagi Rakyat Kecil

INFODESA, NASIONAL5 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2020 untuk 292.546 rakyat kecil. Total nilai ketetapannya mencapai Rp. 8.776.380.000.

Kebijakan ini dilakukan sebagai stimulus bagi masyarakat untuk melakukan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi dimasa pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak COVID-19. Sehingga masyarakat kecil atau warga kurang mampu tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.

Meski berpotensi kehilangan pendapatan pajak daerah, namun pembebasan tersebut diharapkan bisa memulihkan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak korona.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian. Karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat. Sekalipun tidak ada pembebasan PBB, uang yang terkumpul pun akan digunakan untuk tujuan yang sama. Jadi uang dari rakyat ya untuk rakyat,” ujar Nanang, Jumat (30/7/2020).

BACA SELENGKAPNYA :  Danrem Cek Penanganan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Jepara

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Burhanudin menjelaskan, dari total 384.268 wajib pajak (WP) di Lampung Selatan, ada 292.546 WP yang dibebaskan dari biaya PBB.

Dia menyebut, PBB yang digratiskan adalah PBB yang dikenakan kepada masyarakat kecil dengan nilai kewajiban PBB Rp. 0 sampai dengan Rp. 30.000.

“Jadi Wajib Pajak yang digratiskan sebanyak 292.546 WP. Dengan nilai ketetapan sebesar Rp. 8.776.380.000 atau sebesar 19% dari ketetapan PBB tahun 2020. Apabila tidak digratiskan nilai yang terkumpul sebesar Rp. 46.126.229.214 dari 384.268 WP,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemkab Blora dan KPH di Blora Kerjasama Penanggulangan Bencana

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Perda Nomor 3 Tahun 2011, Perbub Nomor 27 Tahun 2017, dan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.

Selain itu, menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung dalam rangka penanganan dampak ekonomi ditengah situasi pandemi COVID-19.

Dengan digratiskannya PBB, dirinya berharap masyarakat dapat terbantu dalam mewujudkan ketahanan dan pemulihan ekonominya. Sehingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dapat terjaga.

“Dengan pembebasan biaya PBB ini, pemerintah daerah berharap adanya pembangunan di sektor perekonomian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ekonomi masyarakat,” kata Burhanudin. (rilis)

banner 728x90