SEMARANG, INFODESANEWS – Komnas Perlindungan Anak (PA) Jawa Tengah dan Kepala dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah hari ini telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama perlindungan anak.
Tentang isi MoU ini yang berisi membangun kemitraan strategis dalam program pencegahan, deteksi dini, dan rehabilitasi sosial anak, Senin (27/7/20).
Sementara ini, sekertaris Komnas PA Jawa Tengah mengatakan bahwa nota kerja sama ini dibuat sesuai arahan Menteri Sosial, mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tujuannya untuk kebijakan program dalam pemberian perlindungan dan pendampingan sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Sekertaris Komnas PA Jawa Tengah Saat diwawancarai Awak Media TV10Newsgroup.com dikantor Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang beralamat Jl. Pahlawan No.12 Semarang.
Rahma Aulia SH.M.H menyebut ada lima poin yang tercantum dalam nota kesepahaman ini, yakni memelihara, meningkatkan serta mengembangkan tugas dan tanggung jawab bersama dalam hal perlindungan anak di Indonesia untuk upaya pencegahan dan deteksi dini melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Kemudian, ada juga tentang respon cepat terhadap kasus-kasus pelanggaran hak anak di berbagai daerah hingga program konseling,” jelas Rahma Aulia SH.M.H.
Disinilah, Kepala dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan Sekertaris Komnas PA Jawa Tengah bersepakat akan segera membahas dan menyusun Peraturan Kerja Sama (PKS) antara dua pihak yang berada diwilayah kabupaten /kota.
“Dalam PKS itu akan diatur mekanisme eksekusinya, diantaranya soal keterlibatan Komnas Perlindungan Anak di daerah sebagai mitra strategis pemerintah.
Dalam kerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak daerah untuk tentang gerakan perlindungan anak dan penanganan berbagai kasus anak, advokasi, sosialisasi, deteksi dini, dan respon terhadap kasus. “Termasuk dalam penangananan anak dalam situasi kedaruratan,” pungkasnya.(@gus)