JaDI Usul Tunda Pilkada Lutra

NASIONAL6 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Luwu Raya mengusul ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) melalui KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Saya usul ke KPU Lutra melalui KPU Sulsel, agar menunda Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang,” kata Ketua Presidium JaDI Luwu Raya, Abdul Azis kepada sejumlah media di Warkop Dg Azis Kelueahan Kappuna Kecamatan Masamba, Jumat (17/7/2020).

Menurut mantan Komisioner KPU Luwu Utara ini bencana alam banjir bandang yang melanda Kecamatan Masamba, Baebunta dan beberapa desa di Kecamatan Sabbang serta Malangke Barat (Malbar) menelan 32 korban jiwa sampai tadi malam (16/7).

BACA SELENGKAPNYA :  Sebanyak 3.120 Vaksin Sinovac Tiba di Luwu Timur dengan Pengawalan Ketat

Dikatakan, kepentingan kemanusiaan jauh diatas segala-galanya.

“Pilkada dan penangan bencana memiliki kepentingan yang sama, namun bencana alam banjir bandang merupakan bencana kemanusiaan yang wajib di tempatkan diatas segalanya,” tegasnya.

Azis berharap ada sebuah kebijakan yang komprehensif dari pemangku kepentingan melihat persoalan ini.

Usulan ini lanjutnya, bukan tanpa alasan, mengingat adanya ruang berdasarkan, ayat (1) pasal 120, Perppu No2 Tahun 2020 atas perubahan ketiga UU No1 Tahun 2015 serta UU No1 Tahun 2014 tentang Pemelihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

BACA SELENGKAPNYA :  Satgas TMMD Ke 112 Kodim 0908/Bontang, Lanjutkan pemasangan Bekisting Sloof Atas

Bahwa dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.

Adapun ayat (2) berbunyi pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

“Karenanya ada ruang yang bisa digunakan KPU untuk menundanya,” pungkas Azis. (yustus)

banner 728x90