LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS | Akhirnya dua orang palaku pembobol Rumah Makan Alam Mutiara di desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, di ringkus Tekap 308 Polres setempat. Minggu (12 /7 /2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial JF (32)dan DK (20) keduanya merupakan warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lampung Selatan. AKP Try Maradona, mengatakan kedua pelaku berhasil di ringkus Tekap 308 Polres Lampung Selatan, saat keduanya sedang asik berada di Alun-Alun Pemda Tangerang.
“Kudanya di ringkus pada saat berada di Alun-Alun Pemda Tangerang.”kata Try Maradona yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo. pada Infodesanews.com. Selasa (14 /7 /2020)
Dijelaskan sebelumnya telah dilakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Lampung Selatan. Ipda Alfiandi. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kontrakan di daerah pasar Kamis Kabupaten Tangerang Banten anggota langsung bergerak.
“Pada saat kedua pelaku sedang asik berada di Alun-Alun Pemda Tangerang, petugas pun langsung meringkus keduanya tanpa adanya perlawanan.”paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit HP merk VIVO Y91C warna merah milik tersangka (JF) sebagai barang bukti pengganti sepasang sepatu merk vans warna hitam, setu buah topi warna merah
milik tersangka berinisial (JF)
Sedangkan barang bukti pengganti lainnya yakni sepasang sepatu merk vans warna merah, baju kaos lengan pendek tanpa merk warna putih garis hitam dan sepasang kaos kaki merk vans warna putih milik tersangka yang berinisial (DK).
Berdasarkan informasi pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekira jam 05.00 wib kedua tersangka telah melakukan tindakan pidana dengan pencuri di salah satu RM. Alam Mutiara yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda.
“Keduanya beraksi pada saat korban sedang terlelap tidur, saat itu pelaku berhasil menggondol 1 unit HP Samsung Galaxy J4 Plus warna coklat dan uang tunai Rp. 10.170.000, rupiah yang berada di laci kasir RM korban. menurut keterangan pelaku hasil curianya telah di habiskan untuk berfoya-foya pada saat berada di tempat persembunyianyan di kawasan Tangerang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan. (Sg)