Komisi IV DPRD Lamsel Terus Berupaya Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

INFODESA, PENDIDIKAN95 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Ingin mengetahui sejauh mana persiapan menghadapi New Normal atau kata lain Tatanan Baru sekaligus
menyerap aspirasi dari para tenaga pendidik menjelang penerapan new normal di wilayah Lampung Selatan. komisi IV DPRD setempat melaksanakan kunjungan kerja ke SMP Negeri 1 Sidomulyo. Jum,at (12 /6 /2020)

Dalam kunjunganya yang dilaksanakan oleh kelompok satu tersebut derdapat beberapa saran dan masukan dari para tenaga pendidik yang menjadi PR dari para Wakil rakyat yang duduk di komisi IV itu, diantaranya kesejahteraan para guru honorer serta peningkatan dunia pendidikan yang berbasis Internet

Anggota komisi IV DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PKS Andi Apriyanto, menjelaskan terkait masalah guru honor akan menjadi bahan dalam pengkajian regulasi dunia pendidikan di lampung selatan kedepan. Terkait peningkatan dunia pendidikan berbasis internet, kami pihak komisi IV akan berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan lampung Selatan.

“Pada dasarnya kami komisi IV akan berupaya dan terus mendorong untuk kesejahteraan para tenaga pendidik dan meningkatkan kualitas pendidik di Lampung Selatan.”kata dia pada Infodesanews.com, Jum,at (12 /6 /2020)

Andi juga menambahkan bahwa dinas terkait telah memiliki sistem tersebut namun untuk memaksimalkan program tersebut akan dikaji kembali bila tidak tercover dalam anggaran tahun ini kami pihak komisi IV akan mendorong program tersebut pada anggaran berikutnya.
“Nanti, kami akan berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan Lampung Selatan.”imbuhnya.

Sementara itu Dinas Pendidik (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, menyebut Sekolah dapat menerima bantuan dan sumbangan dari para orangtua siswa, Namun sumbangan tersebut tidak bersifat memaksa dan bagi warga miskin dibebaskan dari kewajiban membayar.

Sumbangan ataupun bantuan tersebut Seperti yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah.

Dimana pada Pasal 3 ayat 1, poin 2 yang menyebutkan, Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif itu di perbolehkan.”ujar Kabid Dikdas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Hamid Hasan.

Menanggapi hal tersebut Andi mengatakan ketika regulasinya itu sudah jelas sebenernya ini memungkinkan. Karena kemarin kita masih ada rasa kekehawatiran terkait pengelolaan itu.

“Mungkin kedepan akan kita coba bahas lagi bagaimana supaya pihak sekolah ini dapat menjalankan peraturan itu, agar dapat mendukung kebutuhan biaya di sekolahan, Kemudian transparansi di masyarakat juga ini diterima. Nanti regulasinya seperti apa nanti juga dari Dinas dari DPR juga nanti kita coba komunikasi seperti apa ini nanti amanya kemeduin memang diterima oleh publik.

“Kalau selama ini kan publik belum bisa menarima, kalau sudah ada BOS kok masih ada pungutan atau sumbangan atau bantuan lagi dari sekolahan padahal itu memungkinkan oleh peraturan kita.”pungkas politisi dari fraksi PKS itu. (Sg)