LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Penandatanganan Addendum NPHD yang dilakukan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama Ketua KPU, Ansurasta Razak dan Ketua Bawaslu, Hendra Fauzi, berlangsung di ruang video conference, rumah dinas bupati setempat, pada Kamis pagi (9/8/2020).
Turut hadir menyaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta Kepala Kesbangpol Thomas Amrico, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Intji Indriati, Kepala Bagian Hukum dan sejumlah pejabat Pemkab setempat.
NPHD dana hibah tersebut merupakan dana hibah perubahan atau addendum akibat pandemi virus korona atau COVID-19.
Akibat pandemi COVID-19 tahapan dan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 sempat tertunda. Namun setelah ada keputusan maka pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020 mendatang.
“Semoga dana ini bisa digunakan dan bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan Pilkada nanti. Dan mudah-mudahan Pilkada di Lampung Selatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif,” ujar Nanang Ermanto disela-sela penandatanganan NPHD itu.
Kepala BPKAD, Intji Indriati menambahkan, dana hibah yang diserahkan ke KPU sebesar Rp.38,3 miliar. Dan setelah addendum NPHD sebesar Rp.40,3 miliar. Penyerahan dana tersebut terbagi menjadi dua tahap.
“Awalnya sebesar Rp.38.300.000.000. Dapat tambahan Rp.2 Miliar. Tahap pertama telah terealisasi sebesar Rp.15.320.000.000. Dan hari ini (tahap kedua) sudah direalisasikan sebesar Rp.24.980.000.000,” ungkap Intji.
Sedangkan NPHD dana hibah yang diserahkan ke Bawaslu Lampung Selatan sebesar Rp.18.500.000.000.
“Mereka (Bawaslu) gak ada penambahan anggaran. Pada tahap pertama telah terealisasi sebesar Rp.7.400.000.000. Dan hari ini kita realisasikan sebesar Rp.11.100.000.000,” beber Intji.
Menurut Intji, realisasi dana tahapan pelaksanaan Pilkada untuk kedua lembaga itu telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Lima bulan sebelum pelaksanan Pilkada harus dicairkan. Jika dihitung 9 Desember mendatang, hari ini 9 Juli batas terakhir pencairannya. Dan semua sudah kita realisasikan kepada KPU dan Bawaslu. Totalnya Rp.36.080.000.000,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengaku optimis untuk melaksanakan Pilkada pada 2020. Itu setelah adanya bantuan tambahan dana baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
“Ya kita optimis 9 Desember 2020 tidak mundur lagi. Karena memang (dana) sudah terbantu. Mudah-mudah tidak ada hambatan dalam pelaksanaan Pilkada di Lampung Selatan,” kata Ketua KPU.
Selain itu ia menegaskan, dalam tahapan Pilkada 2020 di masa COVID-19, tidak ada rapat umum atau kampanye terbuka yang sifatnya melakukan pengumpulan massa.
“Yang mengumpulkan massa banyak itu tidak ada. Kita laksanakan sesuai protokol COVID-19. Karena jika rapat umum, dikhawatirkan berpotensi terjadi penyebaran COVID-19,” tuturnya.
Sedangkan, terkait perubahan perjanjian NPHD tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Hendra Fauzi menyebut, pihaknya tidak meminta tambahan anggaran. Meskipun tahapan Pilkada dilaksanakan ditengah pandemi COVID-19.
“Hanya melakukan perubahan rincian saja. Kita sesuaikan dengan kebutuhan terkait COVID-19 ini. Diluar itu ya proses tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 di Lampung Selatan.
“Saya minta ASN bisa lebih netral. Menjaga sikapnya untuk tidak berpihak. Dan kepada masyarakat kami juga minta terus membantu, melaporkan jika terjadi pelanggaran,” pungkasnya. (az/Sg)