Polres Blora Penangkapan Penjual Togel Modus Baru di Kradenan Blora

INFODESA, PERISTIWA213 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Viral di Blora penagkapan diduga keras  penjual togel bernama AB (33) warga Dukuh Kalirejo, Kecamatan Kradenan, Blora oleh Polres Blora, polsek Kradenan, dengan ModusBaru, Senin, (06/07/2020) kemarin.

Dok. tersangka pelaku judi toto gelap (togel), di tempat kejadian perkara (TKP) Kalirejo, Kecamatan Kradenan, Blora.

Pantauan infodesanews dalam sebulan terakhir sampai kasus ini direlis sudah 14 pelaku tertangkap. Terakhir hari Senin, (06/07/2020) penangkapan pelaku penyakit masyarakat tanpa perlawanan berikut dengan barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 473.000,00, Enam lembar kertas catatan angka taruhan, Sepeda motor serta sebuah HP Smartphone merk Samsung.

Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH kepada Infodesanews mengungkapkan bahwa kasus penangkapan yang di Kradenan  belum di serahkan kepadanya, dan masih dalam penanganan khusus Polsek Kradenan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Suami Nekat Gorok Leher Istrinya di Pesawahan

“Sampai saat ini tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan nomor togel,” jelas Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.

Dari dugaan awal Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan adanya perubahan motif dalam penjualan Toto Gelap ini alis Togel.

” Dengan motif menggunakan SMS dan Whatshap modus operasi mereka terlihat sangat rapi skali,” ukapnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kodim 0421/LS Gelar Aksi Bela Negara

Lebih lanjut lagi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan dengan ketelitian dan kasabaran anggotanya mampu mengungkap jaringan ini. Menerima laporan dari masyarakt, ditindak lanjuti dengan pemantauan beberapa hari dan penangkapan.

” Kami berharap terhadap masyarakat untuk tidak dekat – dekat dengan kegiatan ini, artinya jangan coba – coba ikut dalam kegiatan penyakit masyrakat ini,” ungkapnya lagi.

” Terlebih kepada penjual dan bandarnya untuk segera menghentikan kegiatan ini, karena sangat meresahkan masyarakat,”tegas AKP Setiyanto,SH,MH.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.*** Red.

banner 728x90