Dalam kesempatan itu Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH kepada Infodesanews mengungkapkan bahwa kasus penangkapan yang di Kradenan belum di serahkan kepadanya, dan masih dalam penanganan khusus Polsek Kradenan.
“Sampai saat ini tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya telah melakukan penjualan nomor togel,” jelas Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH.
Dari dugaan awal Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan adanya perubahan motif dalam penjualan Toto Gelap ini alis Togel.
” Dengan motif menggunakan SMS dan Whatshap modus operasi mereka terlihat sangat rapi skali,” ukapnya.
Lebih lanjut lagi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH mengungkapkan dengan ketelitian dan kasabaran anggotanya mampu mengungkap jaringan ini. Menerima laporan dari masyarakt, ditindak lanjuti dengan pemantauan beberapa hari dan penangkapan.
” Kami berharap terhadap masyarakat untuk tidak dekat – dekat dengan kegiatan ini, artinya jangan coba – coba ikut dalam kegiatan penyakit masyrakat ini,” ungkapnya lagi.
” Terlebih kepada penjual dan bandarnya untuk segera menghentikan kegiatan ini, karena sangat meresahkan masyarakat,”tegas AKP Setiyanto,SH,MH.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan kita dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.*** Red.