SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS | Seluruh Sekretaris dan Bendahara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 15 Kecamatan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) berkumpul di Aula Demokrasi KPU Lutra, untuk mengikuti rapat kerja/rapat kordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten, Selasa 30 Juni – 1 Juli 2020.
Ketua KPU Lutra, Drs. H. Syamsul Bachri dalam membuka rapat kerja (raker) penata usahaan dan pelaporan keuangan tingkat PPK mengatakan, raker ini selama tiga hari guna memastikan bendahara dan sekretaris dan Ketua PPK mampu menatausahakan atau merapikan laporan-laporan penggunaan anggaran untuk pemilihan Kepala Daerah serentak dengan baik di Bumi Lamaranginang julukan Kabupaten Luwu Utara.
Acara raker/rakor tersebut di hadiri para anggota komisioner KPU Lutra, Rahmat divisi Parmas & SDM, Supriadi divisi Perencanaan Data & Informasi, Syabil divisi Hukum & Pengawasan serta para Ketua PPK dari 15 Kecamatan di Bumi Lamaranginang (Lutra, red).
“Jadi kami (KPU Kabupaten) Lutra tidak mau perencanaannya bagus, pengggunaan anggaran bagus, tapi pada saat pertanggungjawaban itu tidak bagus,” terang Syamsul Bachri usai membuka kegiatan Raker Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan tingkat PPK.
Menurut Ketua KPU Lutra, pelaksanaan raker tersebut adalah tahap awal sebelum melakukan pencairan anggaran kepada PPK, dan sebagai modal para sekretaris dan bendahara di PPK dalam mengelola keuangan dan bagaimana perlakuan dalam pelaporan.
“Bendahara, Sekretaris, Ketua PPK ini dikumpulkan untuk merapikan laporan internal keuangan kita dalam KPU, tidak ada hubungannya dengan pihak luar,” tambah Syamsul Bachri, seraya menambahkan lakukan juga pembinaan kepada para Sekretaris PPS yang ada diwilayahnya masing-masing.
Dalam raker/rakor tersebut, lanjut Syamsul Bachri, catatan penting yang disampaikannya adalah para bendahara PPK harus melaporkan laporan anggaran secara tepat waktu. Tidak boleh lagi setelah kegiatan laporan baru diselesaikan beberapa bulan kemudian, dan raker ini untuk menyamakan persepsi dalam pengelolaan keuangan serta mengimplementasikan terkait peraturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan.
Kegiatan rapat kerja/rapat kordinasi antara KPU dan Sekretaris, bendahara dan Ketua PPK, ini berlangsung selama tiga hari terhitung dari tanggal 30 Juni sampai 1 Juli 2020. Raker/rakor tersebut untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama kepada satuan kerja PPK dan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 di Bumi Lamaranginang, terhadap kebijakan pengelolaan keuangan tahun 2020 ini. (yustus)