SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, di Aula Demokrasi KPU, Jumat (19/6/2020) kemarin.
Ketua KPU Lutra Drs. H. Syamsul Bachri, M.Si mengatakan, PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini menjadi acuan bersama untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang sempat tertunda karena Covid-19.
“Berkaitan dengan lanjutan pelaksanaan Pilkada Serentak, bahwa pada saat ditunda penyelenggaraan terakhir yaitu pada tahapan pelantikan atau sumpah janji bagi penyelenggara badan Ad Hoc, khususnya di PPS,” jelas Ketua KPU Lutra.
Syamsul Bachri mengatakan, KPU RI telah menetapkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 pasca dikeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Dengan adanya PKPU tersebut, maka tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang sempat tertunda oleh bencana non alam, kembali dilanjutkan.
Syamsul menegaskan, KPU Kabupaten Lutra siap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan PKPU tersebut.”Jadi Kabupaten penyelenggara Pilkada di Sulsel ini sudah dipastikan, siap melaksanakan pemilihan 2020 ini,” tegasnya.
Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Kemudian masa kerja PPK dan PPS diaktifkan kembali pada 15 Juni 2020 lalu, termasuk juga tahapan penyusunan daftar pemilih oleh kabupaten/kota dan penyampaian kepada PPS.
Untuk pendaftaran pasangan calon dibuka 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020.”Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September (71 hari). Dimulai dengan pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye atau kegiatan lain. Kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik 22 November-5 Desember 2020. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye 6 Desember-8 Desember 2020,” terangnya pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Sabtu (20/6/2020) pagi.
Sementara Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani yang diwakili Kepala BPBD yang juga Sekretaris Tim Gugus Penanganan Covid-19 mengatakan, terkait pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mita tidak perlu lagi diskusikan karena sudah ditetapkan Pemerintah dan DPR RI.
” Yang penting di utamakan yakni mengikuti protokol kesehatan dan mengambil bahagian dari pencegahan virus corona termasuk dalam tahapan Pilkada dan hari H nya 9 Desember 2020,” ajak Muslim Muhtar.
Hadir dalam sosialisasi tersebut di Aula Demokrasi KPU Lutra, jalan Simpurusiang Masamba, Kabag OPS Polres Lutra Kool Anhar, Pabung Lutra Mayor Arm Safaruddin, Komisioner Bawaslu Ibrahim Umar, Kepala Rutan Lutra, Kepala UPBU Andi Jemma Masamba Moh Saboe, Kadis Infokom Arief R Palallo, Kesbang, Dukcapil, Ketua JaDI Lutra Abdul Azis dan Pimpinan Parpol serta Jurnalis. (yustus)