LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, Kabupaten Lampung Selatan. menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan. terkait pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ketransparansian dan akuntabel pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Tampak tim dari Kejari Lampung Selatan. yang terdiri Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Ikbal Hadjarati, SH, MH dan Jaksa Fungsional, Muhammad Assarofi, SH mengunjungi Posko Gugus Tugas COVID-19, yang dipusatkan di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Rabu (17/6/2020).
Dalam kunjunganya tim dari Kejari Lampung Selatan, yang dipimpin kasi Perdata Muhammad Ikbal didampingi didampingi oleh Inspektur Kabupaten, Joko Sapta Prihandaya, Kasat Pol PP dan Damkar Heri Bastian, Koordinator Logistik Gugus Tugas COVID-19 yang juga Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan M. Darmawan. melakukan pengecekan terhadap barang berupa 300 jerigen Hansatizher, 300 galon cairan Disenfektan dan 300 jerigen sabun cair cuci tangan serta 300 buah ember.
Dikatakan kunjungan ini salah satu tugas kami sebagai tim dari kejaksaan yang di gandeng oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini dalam pelaksanaannya.
“Hari ini kami bersama tim mengunjungi Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk melakukan pengecekan barang-barang yang telah dibeli sebelum di distribusikan ke masyarakat.”kata Ikbal.
“Sebelum barang-barang tersebut didistribusikan, kemasyarakat terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Apakah barang yang telah dibeli sesuai spek, prosedur dan kualitas yang dibutuhkan,” imbuh Ikbal usai memeriksa barang-barang tersebut.
Menurut Ikbal, hasil pemeriksaan dari keempat jenis barang yang dibeli Pemkab Lampung Selatan itu telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, Ikbal berpesan agar seluruh barang yang telah tersedia untuk segera di distribusikan ke masyarakat.
“Ini harus segera didistribusikan ke masyarakat. Karena ini kan untuk kepentingan masyarakat agar dapat segera difungsikan dan dimanfaatkan,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Logistik Gugus Tugas COVID-19 Lampung Selatan, M. Darmawan menyatakan, pihaknya akan mendistribusikan barang-barang yang telah tersedia untuk penanganan COVID-19. Itu setelah tim pendamping dari Kejaksaan memastikan semua barang yang dibeli sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Secepatnya akan kami distribusikan ke kecamatan dan desa-desa. Masing-masing desa akan mendapatkan 10 ember cuci tangan, satu galon disinfektan, 10 jeriken hand sanitizer dan 10 jeriken sabun cair untuk cuci tangan,” jelas Darmawan. (Sg) sumber Kmf