Hilangnya Benda Cagar Budaya (BCB) Dan Pembohongan Publik Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisat

INFODESA125 Dilihat

KUDUS, INFODESANEWS – Jika anda berkendara melalui “proliman” Barongan menuju arah alon alon Simpang Tujuh Kudus maka tepatnya di jalan Sunan Muria nomor 58 akan menjumpai sebuah bangunan baru yang cukup megah bertuliskan “Depo Murah” adalah sebuah toko bangunan modern. Bangunan tersebut ternyata didirikan dengan menghancurkan sebuah gedung rumah kuno bangunan jaman Belanda yang merupakan bangunan cagar budaya (BCB) yang seharusnya dipelihara dan dilindungi keberadaannya oleh pemerintah.

Dekumentasi Gedung BCB klinik Humanika

Sungguh sangat disayangkan kini bangunan BCB tersebut tinggal kenangan saja, Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Budaya Pariwisata (Budpar) juga tidak responsif, setelah bangunan hancur jadi sebuah toko modern, melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) baru akan mengadakan kajian terhadap BCB yang sudah lenyap tak berbekas itu.

Bin Subiyanto (66) seorang tokoh sejarah dan budayawan di Kudus, yang ditemui Tim Liputan Infodesanews mengungkapkan, seharusnya Dinas Budaya dan Pariwisata Kabupaten Kudus jangan “mengalir” dalam pembohongan publik ini. Sebab, bangunan di Jalan Sunan Muria 58 adalah benar benar Poliklinik Humanica dan benar pula sebagai benda cagar budaya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolri Minta Jajaran Terjun ke Lapangan untuk Dengar Aspirasi Masyarakat

“Sejak saya ikut latihan baca puisi di sanggar Himpunan Seni Budaya Islam (HSBI) sekitar tahun 1966 di Jalan Veteran nomor 63 (dulu jalan Sunan Puger), saya selalu melewati depan Poliklinik Humanica”, ungkapnya, (14/6/2020).

Tokoh sejarah dan budayawan yang juga aktivis pergerakan serta sebagai Sekretaris Serikat Pekerja Kependidikan K-SPSI Jawa Tengah,

ini menceritakan bahwa bangunan Poliklinik Humanica tersebut mirip rumah dinas camat saat itu dan termasuk era kolonial. ”Saya juga minta pertanggungjawaban dari pemangku kota kudus terhadap “pelecehan” nilai budaya ini”, tegasnya. “Pelecehan nilai budaya yang dimaksud adalah penghancuran bangunan bersejarah poliklinik Humanica dan kemudian diganti bangunan baru sebagai ladang super bisnis”, imbuhnya.

Dalam penelurusan tim liputan Infodesanews ditemukan bahwa Poliklinik Humanica di Jalan Sunan Muria 58 Kudus yang sudah berubah manjadi sebuah bangunan baru berlantai tiga. Bercat merah, kuning, putih dengan papan nama Depo Murah supermarket bangunan ini telah terdaftar sebagai benda cagar budaya tidak bergerak sejak September 2005.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
336 KPM Bakal Terima BLT DD di Desa Jatimulyo dan Way Huwi

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Penjaga Penyelamat Karya Budaya Bangsa (LPPKBB) Kabupaten Kudus, Sancaka Dwi Supani, pihaknya menegaskan, Poliklinik Humanica telah tercatat/ditetapkan sebagai benda cagar budaya pada Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04. Jenis benda cagar budaya dan periode kolonial. Ditanda tangani pejabat dalam hal ini Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Provinsi Jateng Endjat Djaenudradjat September 2005.

“Memang benar BCB Poloklinik Humanica sudah terdaftar di BP3 Jateng dengan nomor inventaris 11-19/KUD/25/TB/04 jenis BCB periode kolonial, yang tidak benar itu Kasi Sejarah Permuseuman Purbakala Dinas Budpar yang mengatakan bahwa gedung poliklinik Humanica belum ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB), Ini berarti pejabat memberikan keterangan palsu. Apalagi mengenai sejarah peradaban budaya”, tegas Sancaka Dwi Supani yang juga anggota Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI). (Rz/MU)