Sebanyak 617 Jemaah Akan Berangkat Tahun 1442 H atau 2021 M Tahun Depan

INFODESA, NASIONAL7 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Kepala Kemanag menjelaskan kebijakan tentang layanan haji dan umroh. Sesuai Peraturan Menteri Agama nomor 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M maka disampaikan bahwa jumlah jamaah calon haji asal Blora yang telah melunasi biaya tahun penyelenggaraan 1441 H sebanyak 617 orang.

“Jamaah calon haji yang telah melunasi biaya tahun ini menjadi jamaah calon haji yang akan berangkat pada penyelenggaraan tahun 1442 H atau 2021 M (tahun depan). Setoran pelunasan biaya perjalanan haji pada penyelenggaraan tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” kata Suhadi saat meyampaikan Update Data Covid-19 di Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Blora pada Senin siang (15/6/2020).

Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji sebagaimana dimaksud tersebut, menurutnya akan diberikan penuh oleh BPKH kepada semua jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H / 2020 M paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama pada pemberangkatan haji tahun depan, 1442 H / 2021 M.

BACA SELENGKAPNYA :  Jelang Tahapan Kampanye Terbuka dan Pungut Suara Pemilu 2019 Polres Blora Gelar Apel Sinergitas.

“Semua passport jamaah calon haji, passport semua petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU tahun 1441 H / 2020 M tahun ini, akan dikembalikan ke pemilik masing-masing. Informasi selengkapnya bisa menghubungi petugas pelayanan seksi haji Kantor Kemenag Kabupaten Blora saat jam kerja,” pungkasnya. (Tim Liputan Blora)

banner 728x90