Ditemukan Selongsong Peluru dari Pistol Yang Diduga Dipakai Pelaku Menodong Advokat Endar Susilo

NASIONAL272 Dilihat

SEMARANG, INFODESANEWS – Selongsong peluru yang sudah ditembakkan dari pistol yang sama yang diduga digunakan oleh Pelaku bernama Dlw warga Kalipancur Ngalian Semarang, Direktur PT Putra Tribrata Indonesia ditemukan oleh warga Kalikangkung Desa Ngondorio, Kecamatan Ngaliyan, Semarang Jateng, 6/06/2020.

Dok. Bersama warga Kalikangkung Desa Ngondorio, Kecamatan Ngaliyan, Semarang Jateng.

Advokat Endar Susilo korban pemukulan dan penodongan Pistol menyampaikan, “Beberapa Warga Kalikangkung sebelum kejadian penodongan dan pemukulan terhadap saya, sekitar dua minggu sebelumnya pernah menyaksikan langsung, Dlw menembakkan pistolnya dilokasi proyek Kalikangkung untuk sekedar memamerkan pistolnya kepada warga, kemudian selongsong peluru tersebut disimpan oleh warga Kalikangkung” Ungkapnya.

Lebih lanjut Endar menyampaikan, “Dari Selongsong yang ditemukan warga tersebut, Saya tidak tahu dari jenis senjata api apa?, entah senjata api milik TNI atau Polri atau Jenis senjata rakitan. Yang Pasti Kepolisian harus memeriksa perijinan senjata api tersebut. Kalaupun senjata api tersebut mempunyai perijinan resmi, tentunya juga sebuah tindakan pidana apabila pistol tersebut dipakai sembarangan untuk menembak dan menodong orang” jelas Endar.

Menurut Endar dirinya meyakini bahwa senjata api yang di tembakkan oleh Dlw yang dilihat oleh warga Kalikangkung adalah senjata api yang sama yang ditunjukkan oleh Dlw kepada salah seorang wartawan bernama Gus Mad ketika sedang lewat proyek Kalikangkung dan berhenti melihat pengerjaan proyek tersebut, namun kemudiaan wartawan tersebut ditemuai oleh Dlw dan mengatakan, “Ada apa? Mau ini?” Kata Dlw sambil menunjukkan dan memegang pistol di celananya. Kejadian itu dilihat langsung oleh Endar karena saat itu dirinya berada dilokasi Proyek.

“Kalau senjata api yang dilihat oleh warga dan yang dilihat oleh wartawan tidak sama dengan senjata yang dipakai Dlw menodong saya, berati Dlw bisa saja mempunyai lebih dari satu senjata api. Karena saat saya akan ditodong, saya kemudian malah mendekati Dlw dan memperhatikan pistol yang dipegang Dlw, namun saat saya fokus melihat pistol yang dibawanya, tangan kiri Dlw memukul muka saya.” Tandas Endar.

Endar berharap agar Polda Jateng segera menindak pelaku yang sudah meresahkan masyarakat dengan bebas membawa senjata api kemana – mana seolah negara ini bukan negara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya dibanyak media bahwa telah terjadi peristiwa pemukulan dan penodongan senjata api terhadap Endar Susilo saat Endar menjalankan profesinya sebagai advokat, yang diduga dilakukan oleh Dlw pada tanggal 2 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, namun ternyata beberapa waktu sebelumnya pelaku juga pernah menggunakan senjata api untuk dipertontonkan kepada warga Kalikangkung, Gondorio, Ngalian Semarang.

Barang bukti berupa CCTV warga rekaman kejadian pemukulan dan penodongan serta selongsong peluru telah diamankan. Kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng.***TIM