SEMARANG, INFODESANEWS – Polres Semarang menyelenggarakan Forum Group Diskusi (FGD) bersama perwakilan anggota Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Semarang, bertempat di Sekretariat MPC PP Kabupaten Semarang, Tegal Rejo Bawen, kemarin, hari Senin 1 Juni 2020 di mulai Pukul 10. 00 WIB,Bawen, 2 Juni 2020.
Selain kegiatan FGD tersebut juga sekaligus memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juli dan juga halal bihalal serta saling memaafkan karena masih dalam suasana hari raya Idul Fitri 1441 H
Tema FGD tersebut selain tentang persiapan New Normal di Kabupaten Semarang juga mengambil tema tentang tindak pidana terutama pidana penganiyaan dan pengeroyokan dan akibat hukumnya yang diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP) terutama yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang.
KASAT Bimbingan Masyarakat (Bimas) Polres Semarang AKP Kristiyastuti Handayani, S.H., M.H dalam sambutannya dan penyampaian materinya berharap agar nantinya perwakilan anggota ormas PP yang ikut dalam FGD tersebut bisa membantu mensosialisasikan kepada anggota PP lainnya dan umumnya kepada Masyarakat tentang New Normal yang akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
Dalam paparannya AKP Tiyas menjelaskan tentang bagaimana menjalani kehidupan baru ditengah pandemi Covid 19. “Dalam pelaksanaan New Normal nanti, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal antara lain : Selalu memakai masker, sering mencuci tangan, memasak sampai matang, tidak memegang wajah sembarangan, memakai sabun atau gel antibakteri, menutup bersin menggunakan siku tangan, jaga jarak sosial dan istirahat yang cukup” jelas AKP Tiyas.
Sementara itu Kanit 1 PIDUM SATRESKRIM Polres Semarang IPTU Eko Setiabudi SH dibantu oleh teamnya Aipda Hendrik Pebriyanto SH, secara singkat dan padat menyampaikan materinya tentang tindak pidana perkelahian, pengeroyokan dan penganiyaan. Usai penyampaian materi oleh Unit 1 Pidum Satreskrim dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi. Acara FGD berlangsung sangat hangat bahkan Iptu Eko memberikan hadiah uang dari kantong pribadinya bagi setiap peserta FGD yang dapat menjawab pertanyaan yang diberikan Iptu Eko. “Jelaskan perbedaan pasal 170 dan Pasal 351 KUHP?” demikian salah satu pertanyaan Iptu Eko yang disampaikan dalam FGD tersebut kepada peserta.
Endar Susilo, Ketua MPC PP Kabupaten Semarang menyambut baik, kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Semarang tersebut, “Trimakasih kepada Polres Semarang yang telah menyelenggarakan kegiatan ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kami Pemuda Pancasila dan kepada Masyarakat dengan ilmu yang diberikan” ungkap Endar.
Acara FGD berakhir sekitar pukul 13.00 ditutup oleh FX Endi Harsanto SE, Wakil Ketua MPC PP Kab. Semarang dengan Doa, salam penutup serta pekik salam perjuangan PP, Pancasila Abadi, Merdeka.***Tim