JAKARTA, INFODESANEWS – Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.
Ini tertuang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Penetapan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).
Melalui aturan Pemerintah RI ini menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Maka, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pun menjelaskan, dengan perpanjangan masa penyaluran tersebut maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM dalam 3 bulan (April, Mei, Juni 2020) jadi Rp. 2,7 juta per tiga bulan tersebut.
“Sehingga total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” kata Astera dalam keterangannya yang di sadur dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Lebih rinci Astera menjelaskan, pada tiga bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan.
Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, Pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa.
Hal itu dilakukan Pemerintah pusat memberikan relaksasi/keleluasan dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III, serta memperluas cakupan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Akibatnya persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I akan lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/walikota tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan Bupati/Walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.
Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.
Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Dan untuk Desa yang memiliki anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 800 juta sampai Rp. 1,2 Milliar harus mengalokasikan maksimal 30 % dari total jumlah Dana Desa untuk BLT.
Dan untuk Desa yang Dana Desa nya lebih dari Rp. 1,2 Milluar keatas harus mengalokasikan 35% dari total anggarannya untuk penyaluran BLT Dana Desa (BLTDes).
Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi.
Sementara itu, penetapan PMK 50/PMK.07/2020 diharapkan semakin mempercepat penyaluran Dana Desa.
Penyaluran Dana Desa pada bulan Mei diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun, atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa.
Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkiran sudah mencapai Rp 42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa.
Nah,” penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama dan tahap kedua masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yakni dengan besaran 15%, 15%, dan 10%,” kata Prima.
Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLTDes sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.
Penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dilakukan setiap bulan.
Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak melaksanaksn pemberian BLT dari Dana Desa.
Ini bisa berlaku, bila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Dana Desa (BLTDes), karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan,’tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa’.(yustus)