JAKARTA, INFODESANEWS – Para pelaku penjambretan dijalan Roa Malaka Utara tambora jakarta Barat yang menewaskan korbannya muthia Nabila ( 23 ) warga tanjung lengkong bidadara cina Jatinegara jakarta timur pada senin lalu (4/5/2020),akhirnya dibekuk polisi.
Dalam Aksi pelarian tersebut, pelaku terhenti setelah petugas gabungan dari sat reskrim polres metro jakarta Barat bersama unit reskrim polsek tambora meringkus pelaku dan saat hendak dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas.” hingga akhirnya pelaku dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas petugas
Saat press conference live streaming melalui akun ig Polres_jakbar kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan dimana kejadian yang sempat viral kemaren seorang wanita yang diketahui bernama muthia Nabila dimana korban sempat mengalami peristiwa penjambretan
“Dimana hal ini korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal kemudian mengambil barang milik korban di dashboard motor,”kata Kombes Pol audie Latuheru.
Selain itu,melihat barang korban diambil, maka ada aksi untuk hendak melakukan pengejaran terhadap pelak.” setelah ini kemudian korban berhasil mengejarnya sampai menabrakkan sepeda motor yang dikemudikan pelaku.
Namun malah korban terjatuh dan helm yang dikenakan terlepas dan kepala korban terbentur dan mengalami luka berat pada bagian kepala hingga akhirnya korban meninggal
Oleh karena itu, Team gabungan dari unit reskrim polres metro jakarta barat dibawah pimpinan kanit krimum polres metro jakarta barat Iptu Dimitri Mahendra dan unit reskrim polsek tambora dibawah pimpinan kanit reskrim akp Suparmin akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku berinisial TN (26) pada Selasa dini hari, Selasa (5/5/2020).
Serta untuk para pelaku lainnya kami telah mengidentifikasikan dan sedang dalam pengejaran,” imbuhnya.
Sementara ini dari keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan bahwa pelaku TN ( 26 ) ditangkap di kampung muara baru penjaringan jakarta utara.
Semua itu, berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku kerap melakukan aksi penjambretan di wilayah tersebut dan pelaku sering melakukan aksinya dengan menggunakan atribut ojol
Maka dari hasil penangkapan terhadap tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 1 (satu) unit Handphone Xiao Mi berwarna Hitam milik korban, 1 (satu) Buah Clurit, Baju milik pelaku saat TKP, Helm milik pelaku saat di TKP.
“Hal tersebut perlu diketahui, untuk para pelaku merupakan residivis dengan kasus yang serupa setelah pelaku keluar.
Sehingga melakukan kasus serupa dan berdasarkan hasil urinenya positif menggunakan Tramadol.” maka untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 365 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” cetus Kasat Reskrim Polres Metro .(@shari)