SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – SS(22), warga Kecamatan Masamba Desa Rompu, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi-Selatan (Sulsel) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dia memperkosa gadis dibawah umur, IN (15), warga Kabupaten Lutra, di belakang pasar sentral Masamba.
“Saat itu, korban diperkosa dibelakang pasar sentral Masamba dan ditempat tersebut sudah ada beberapa orang teman pelaku (SS) menunggu dan memaksa korban untuk berhubungan badan. Kejadiannya pada beberapa pekan lalu,” kata Kapolres Lutra, AKBP Agung Danargito melalui Kanit Idik I Sat Reskrim, Aipda Ikhsan kepada wartawan media ini, Senin (4/5/2020) kami adakan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan di Dusun Karre Desa Rompu Kecamatan Masamba, sekira pukul 01.40 Wita.
Polisi menangkap SS dikediamannya setelah dilaporkan korban sendiri (IN). Kini, SS ditahan di Mapolres Lutra.
“Dan pelaku ini akan diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Lutra melalui Kanit Idik I Sat Reskrim.
Sekadar diketahui berdasarkan laporan korban di Polres Lutra, bernomor: LPB/73/IV/2020/SPKT, tanggal 2 April 2020. (yustus)