SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Seorang lelaki di Kota Masamba Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi-Selatan (Sulsel) yang baru keluar dari penjara lewat program asimilasi pencegahan Covid-19 nekat kembali mencuri di rumah tetangganya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito melalui Kasubag Humas Ipda Muh Latief, Kamis (30/4/2020) malam pada wartawan media ini mengatakan, pelaku bernama Jumardin bin Jahidin (26) asal Sape’ Kelurahan Bone Kecamatan Masamba Kabupaten Lutra. Ia mencuri telpon genggam milik tetangganya, kemarin Rabu(29/4/2020) sekira pukul 23.30 Wita.
“Tersangka masuk ke rumah korban Nur Ainun melalui jendela rumah yang tidak terkunci dan maduk dalam kamar Nur Hainun Masita (19) yang pintu kamar tidak terkunci juga. Korban tidur dan tersangka mengambil handphone yang berada disamping korban,” ujar Ipda Muh Latief melalui WhatsApp nya pada wartawan media ini.
Usai beraksi handphone merk iphone tipe 11 dan Vivo tipe Y12 langsung keluar dari rumah korban dan kembalu ke rumahnya yang hanya berjarak sekitar stengah km (500 meter) dari rumah Nur Ainun Masita, dan korban pun langsung melaporkannya ke polisi.
Setelah diselidiki oleh polisi denfan lakukan cek posisi handphone, hasilnya diketahui pisisi handphone berada dekat rumah korban dan akhirnya Polisi menangkap Jumardin warga bibaan Rutan Mappedeceng yang sedang menjalani asimilasi gelombang II pada 2 April 2020, tanpa perlawanan dengan barang bukti.
“Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Mapolres Lutra,” jelas Ipda Muh Latief.
Kasubag Humas Polres Lutra menambahkan, pelaku baru bebas dari Ruran klas IIB Mappedeceng bersama
tahanan lainnya yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19. (yustus)