LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS —
Masa libur pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan kembali diperpanjang, sebelumnya masa libur yang awalnya mulai tanggal 16 hingga 28 Maret dan di perpanjang hingga 30 Maret 2020 sampai tanggal 12 April 2020.
Melalui surat edaran Nomor 421/1294/IV. 02/2020 tentang perpanjangan waktu pencegahan penyebaran (COVID19) pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan, kembali di perpanjang dari tanggal 13 April sampai dengan tanggal 27 April 2020.
Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com, masa libur pada satuan pendidikan kembali di pernjang yang awalnya pada tanggal 27 April 2020 akan mulai kegiatan belajar mengajar. Aawalnya masa libur akan mulai kegiatan belajar mengajar atau masuk sekolah pada tanggal 27 April 2020, mengingat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) saat ini masih sangat membahayakan, maka masa libur di perpanjang kembali,
“Ini kali ketiga sejak pertama keluar surat edaran masa libur sekolah sepanjang pandemi wabah Corona Virus Disease (Covid-19)”, kata Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico. pada Infodesanews.com melalui pesan WhatsApp nya. Rabu (22 /4 /2020)
Dijelaskan Merujuk Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor :421/1294/IV.02/2020 tanggal 08 April 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan,
Dengan ketentuan sebagai berikut pada tanggal 23 April sampai dengan 26 April 2020 adalah libur sekolah awal puasa Ramadhan 1441 Hijriyah (siswa tidak melakukan kegiatan belajar secara daring,
Sedangkan pada tanggal 27 April sampai dengan 19 Mei 2020 kegiatan belajar dan Pesantren Ramadhan di rumah secara daring jadwal belajar dan pesantren ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
“Pada tanggal 20 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (siswa tidak melakukan kegiatan belajar secara daring) pada tanggal 1 Juni 2020 adalah libur nasional hari lahir Pancasila.
“Untuk ketentuan lebih lanjut tentang kegiatan belajar mengajar di Sekolah atau Belajar Dari Rumah secara daring akan diatur kemudian dengan memperhatikan ketetapan dari Pemerintah Pusat.”pungkas Thomas. (Sg)