Antisipasi Penyebaran Covid-19 Masa Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 12 April

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Melalui surat edaran Nomor 421/1441/IV.02/2020 tentang Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan diliburkan,

Diketahui libur pada satuan pendidikan yang awalnya mulai tanggal 16 hingga 28 Maret kini di perpanjang hingga 30 Maret 2020 sampai tanggal 12 April 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung, Thomas Amirico, mengatakan hal tersebut dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

“Iya diperpanjang sampai tanggal 12 April.”kata dia singkat.

BACA SELENGKAPNYA :  Makanan Mengandung Formalin Ditemukan Tim Gabungan Polres Blora

Tentunya itu semua tetap mengacu Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor:421/0995/IV.02/2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
“Maka diambil langkah-langkah sebagai berikut, Waktu kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan cara jarak jauh/belajar di rumah diperpanjang dari tanggal 30 Maret 2020 sampai tanggal 12 April 2020.” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Di Candipuro Kawanan Begal Tembak Kendaraan Korban Warga Munjuk Sampurna

Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi covid-19, dan tidak terlalu membebani siswa dan orang tua/wali.

“Sedangkan untuk pelaksanaan Ujian Nasional dibatalkan, selanjutnya Ujian Sekolah, Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan/Kemenag Kabupaten Lampung Selatan.” Pungkasnya. (Sg)

banner 728x90