SEMARANG, INFODESANEWS – Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama (BPR Gunung Rizki) Jalan Soekarno Hatta Semarang dilaporkan oleh NasabahnyaTiah warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Advokat Endar Susilo beserta rekannya Ricky Ananta ST SH MH, Penasehat Hukum Tiah menyampaikan ” Klien kami sangat dirugikan atas kejahatan Perbankan yang diduga dilakukan oleh BPR Gunung Rizki, sekarang ini tanah yang diatasnya ada bangunan Alfa Mart seluas kurang lebih 2.490 M2 milik klien kami sudah dilelang oleh KPKNL dan sudah sudah menjadi hak milik orang lain” Jelas Endar
Endar Melanjutkan “Peristiwa tersebut bermula Pada sekitar tahun 2016, Suami Clien Kami ditawari Pinjaman dana oleh BPR Gunung Rizki untuk mengembangkan usahanya, namun 4 bulan setelah mendapat pinjaman, kemudian suami klien kami meninggal dunia, singkatnya, kemudian debitur berpindah ke salah satu anak klien kami yang secara ekonomi mempunyai kemampuan yang kurang sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran Ke BPR Gunung Rizky sehingga akhirnya tanah milik klien kami dilelang oleh BPR Gunung Rizki, hal ini menurut kami diduga BPR Gunung Rizki telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang – Undang (UU) No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam pemberian Kredit atau pembiayaan Bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan kemampuan nasabah / debitur untuk bisa melunasi atau mengembalikan Pembiayaan sesuai dengan perjanjian” jelas Endar.
“Selain itu, sisa penjualan lelang dari tanah milik klien kami harusnya dikembalikan ke klien kami berdasarkan batas hak tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian Kredit sebelumnya, tapi diduga BPR tidak mengembalikan sisa lelang ke klien kami, hal ini diduga ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh BPR Gunung Rizki,” tambah Endar memberikan keterangan
Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit 3, Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi – saksi, disampaikan Endar pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara bernomer B / 86/ I/2020/ Ditreskrimsus, Endar berharap agar kasus yang diadukannya segera ditangani dengan tuntas dan terduga pelaku kejahatan Perbankan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.