Meski Sempat Tertunda Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati Akhirnya Berjalan

INFODESA48 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam rangka pengumuman pemberhentian Bupati Lampung Selatan, dan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil Bupati sebagai bupati Lampung Selatan sisa masa jabatan 2016-2021 sempat molor dari jadwal semula yang di tentukan.

Pasalnya rapat paripurna itu dapat dilakukan jika memenuhi 50 persen plus 1 atau 26 anggota dari 50 anggota DPRD yang ada.

Diketahui mulalui undangan anggota DPRD Lampung Selatan,Seharusnya Rapat Paripurna yang telah di agendakan itu akan dilaksana pada pukul 13:30 wib, namun hingga pukul 16:05 wib baru dilaksanakan setelah kuorum atau tingkat kehadirannya 50 persen plus 1 atau 26 anggota dari 50 anggota DPRD yang ada.

Menurut Wakil II ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sutanto, bahwa Rapat Paripurna ini meski tidak kuorum atau 50 persen plus 1 tingkat kehadirannya dari 50 anggota DPRD yang ada kita akan tetap melaksanakannya,

“Tapi ya Alhamdulillah rapat Paripurna hari ini kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi persyaratan atau kuorum dari yang kita inginkan. Meski waktunya bergeser dari jadwal.” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.18-323 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang pemberhentian Bupati Lampung Selatan, Provinsi Lampung, masa jabatan 2016-2021 H. Zainudin Hasan. di umumkan dalam rapat paripurna.

Selanjutnya sesuai Pasal 173 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa Apabila Bupati berhenti, Wakil Bupati yang menggantikannya. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Wakil Bupati Lampung Selatan dalam hal ini Nanang Ermanto akan mengisi kekosongan Jabatan Bupati Lampung Selatan sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

“Maka pada Rapat Paripurna hari ini akan dimintakan Persetujuan Usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati difinif sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.” kata politisi Golkar itu pada Infodesanews.com, saat di temui di ruang kerjanya usai mengikuti rapat Paripurna. Kamis (18 /3 /2020)

Rapat tersebut sudah melalui tahapan tahapan yakni Rapat Pimpinan (Rapim) dan melalui Badan Permusyawarahan (Banmus) dan dituangkan kedalam surat keputusan DPRD.

“Oleh karena itu kami sebagai wakil rakyat yang mengemban amanah harus menjalankan menjalankan perintah tentunya sesuai UU.” Pungkasnya. (Sg)