ASN Tetap Kerja, Siswa Libur Sambil Daring di Rumah

NASIONAL2 Dilihat
banner 728x90

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061/38/Organisasi/Setda tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Luwu Utara. Surat Edaran ini diterbitkan guna menindaklanjuti pernyataan Presiden Republik Indonesia pada 15 Maret 2020 terkait pencegahan penularan covid-19 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Yang menarik dalam Surat Edaran ini, Bupati Luwu Utara menghentikan sementara proses belajar mengajar di seluruh jenjang sekolah, mulai PAUD (TK/KB/TPA/RA), SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA selama 14 hari, mulai 17 Maret 2020 hingga 1 April 2020. Kendati demikian, penghentian proses belajar mengajar di sekolah tidak berarti aktivitas belajar terhenti. Bupati tetap berharap para siswa menggantinya dengan pembelajaran secara daring di rumah.

“Kita harap para siswa mengganti kegiatan belajar di rumah dengan metode pembelajaran secara online (daring),” kata Indah Putri Indriani dalam surat edaran yang dikeluarkan hari ini, Senin (16/3/2020).

BACA SELENGKAPNYA :  Pengamanan KTT ASEAN, Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas

Bagaimana dengan para ASN? Rupanya ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara tetap diharapkan bekerja seperti biasa di dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Kepada seluruh Perangkat Daerah, Kecamatan, Bagian Setda, UPTD, Kelurahan/Desa dan Unit Pelayanan Publik lainnya agar tetap memberikan pelayanan seperti biasa dengan menyediakan sarana cuci tangan berupa sabun atau hand sanitizer,” kata Indah.

BACA SELENGKAPNYA :  Seminar LPSK, KAI Pertama Kali Diminta Adakan Lokakarya

Bupati juga mengimbau masyarakat membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Para tenaga medis juga diimbau agar melakukan screening terhadap para pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan di tempat resepsionis.

Surat Edaran Bupati Luwu Utara ini berlaku mulai 17 Maret 2020 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kemudian dan diharapkan seluruh pihak untuk segera menyebarluaskan surat edaran Bupati ini kepada khalayak atau masyarakat luas untuk diperhatikan dan dilaksanakan demi keselamatan bersama agar terhindar dari wabah virus corona yang melanda dunia saat ini.(yustus)

banner 728x90