SUKABUMI, INFODESANEWS – Pemilik akun facebook Imam Mahdi ditahan Polresta Sukabumi, kuat didugaan penghinaan dan ujaran kebenciannya terhadap profesi wartawan di media sosial.
Status Imam Mahdi sebagai terperiksa yang telah dilakukan pemeriksaan beberapa jam yang lalu, terbukti melanggar UU ITE tersebut sudah tidak berkutik ketika tim siber Polresta Sukabumi menggelandang dari kekediamannya dan langsung dibawa untuk di lakukan pemeriksaan lanjutannya.
Di info kan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) Walau demikian orang yang di anggap ODGJ ini tetap di lakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi dan memanggil dokter spesialis jiwa, karena ada sumber keterangan bahwa orang tersebut punya riwayat ODGJ.
Para jurnalis apresiasi aparat penegak hukum yang tidak perlu waktu lama melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, bahkan kurang dari 24 jam dan kini para rekan rekan jurnalis merasa sedikit terobati dengan telah di tangkapnya orang yang mengaku, Imam Mahdi.
Menurut keterangan Humas Polresta Sukabumi , bahwa yang bersangkutan positif mengalami gangguan jiwa.
” Terkait yang di laporkan Imam Mahdi , dia adalah ODGJ dan sudah dikonfirmasi oleh dokter kejiwaan bahwa yang bersangkutan benar benar ODGJ dan punya riwayatnya,”ungkapnya.
Sementara Heriyadi ketua Iwo DPD kab. Sukabumi yang datang ke Polresta Sukabumi bersama Dewan Kode Etik Yopi .S di sertai dua rekan media menyampaikan bahwa benar yang bersangkutan sudah di tangani polisi.
” Saat kami akan melakukan pelaporan ,di terang kan oleh salah satu petugas kepolisian bahwa yang di maksud sudah di tangani oleh pihak kepolisian , dan orang tersebut Positif memiliki Gangguan jiwa , sehingga kami tidak lanjut kan kembali pelaporan nya karna dengan ada nya penangkapan tersebut berarti sudah ada yang laporkan dari rekan rekan media yang ada di wilkum Polresta Sukabumi,” terang nya.
” Namun demikian kami tetap akan memantau sejauh mana tindakan para penegak hukum untuk yang bersangkutan, apakah lanjut dengan penahan Polresta atau akan di kirim ke RS jiwa, karna orang seprti itu tidak layak berkeliaran apa lagi menggunakan medsos bisa berbahaya,” paparnya.
” Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua kalangan masyrakat agar bijak dalam menggunakan medsos , jangan sampai hal tersebut ter ulang kembali,” pungkas nya.
Sementara Dewan Etik IWO DPD Kab.Sukabumi menyampaikan pada awak media ,agar terus memamantau dan tunggu hasil berikut nya .
” Kita tunggu saja kelanjutan nya bersama,jangan sampai yang bersangkutan lolos dari jeratan hukum biar kapok,”pungkasnya.***Tri/Red.