BLORA, INFODESANEWS – Adanya temuan Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di RSUD dr. R. Soetijono Blora, yang di temukan LSM Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) berbuntut dilaporkannya ke Kejaksaan Negeri Blora, Jumat, 03/13/2020.
Ketua LSM Geram, Eko Arifianto pada kesempatan itu mengatakan tujuan ke Kejaksaan Negeri Blora yaitu untuk melaporkan dugaan adanya Pungli di RSUD Blora berupa biaya jasa pelayanan sebesar Rp. 6.000,-. Dimana dalam Perbup No.54 tahun 2019 tentang Tarif Layanan pada RSUD Kabupaten Blora yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan pelayanan umum daerah (BULD) untuk jasa pelayanan sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah).
Laporan pengaduan diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Muhammad Adung dan akan segera dipelajari dan ditindaklanjuti.
“Kami terima laporan dan akan mempelajari dan menindaklanjuti terkait laporan dari LSM Geram yang telah disampaikan ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora ini,” ucap Adung.
Dugaan pungli diketahui ketika ada seorang warga Kedungjenar, Blora pada Jumat, (21/02/2020) sekitar pukul 21.00 WIB melakukan pemeriksaaan dan penguapan (nebulisasi).
Setelah dilakukan pemeriksaaan ringan dan penguapan di UGD selama kurang lebih 15 menit, warga yang menjadi pasien tersebut menuju ke apotik RSUD untuk menebus resep obat dan melihat perincian biaya yang harus dibayar pada kasir. Dalam perincian pembiayaan tertulis adanya biaya Jasa Pelayanan sebesar Rp.6.000,- (Enam ribu rupiah).
“Sontak kami kaget ketika malam itu mendapat kabar terkait hal tersebut. Kok ada penarikan biaya jasa pelayanan di sebuah apotik rumah sakit daerah!,” ujar Eko.
Setelah dirinya mempelajari dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 54 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada RSUD Kabupaten Blora Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Jasa Pelayanan tertulis Rp. 3.500 (Tiga ribu lima ratus rupiah).
“Maka ketika dalam struk pembayaran obat tertera Rp. 6.000 (Enam ribu rupiah), sehingga ada selisih Rp. 2.500 (Dua ribu lima ratus rupiah) untuk setiap pembelian obat. Dengan selisih yang ada tersebut akhirnya kami menduga adanya pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum/menyimpang/tidak sesuai dalam peraturan yang ada,” paparnya.
Terpisah, Direktur RSUD dr. Soetidjono Blora, dr. Nugroho setelah dikonfirmasi di kantornya, pihaknya membantah adanya pungutan liar yang dilaporkan ke Kejari Blora.
“Itu tidak benar mas, tidak ada pungutan liar disini, semua yang kita cantumkan distruk, berdasarkan aturan, ada Perbubnya dan ada Peraturan Direktur (Perdir), inipun berlaku di semua RSUD bukan Blora saja,” jelas Nugroho yang juga doker kandungan itu.
Ia mengatakan ini hanya mis-komunikasi saja, selanjutnya secara rinci berdasarkan Perbup yang baru per 01 Februari ada beberapa item dalam pelayanan di RSUD dr. Soetidjono.
Pertama jasa pelayanan Farmasi senilai tigaribu rupiah, kedua pelayanan jasa sarana senilai duaribu rupiah dan jasa habis pakai seperti label senilai seribu rupiah, jadi jumlah totalnya enamribu rupiah karena untuk akreditasi label harus cetak tidak boleh manual.
“Kami siap dikonfirmasi dan menjelaskan secara rinci, sebenarnya yang jasa habis pakai besarannya tigaribu rupiah, namun hanya kami tulis seribu rupiah, jadi seharusnya total delapan ribu rupiah, namun yang dua ribu kami subsidi,” pungkas dr. Nugroho.***Rif/Red.