KUDUS, INFODESANEWS – Sepasang suami istri berinisial Ss dan ct warga Dukuh Beji, Desa Tanjungrejo, kec Jekulo Kudus diamankan polres kudus, kamis 12/03/2020 dalam kasus penipuan. juga berhembus kabar bahwa SS juga mengajarkan aliran yang menyimpang, bahkan kabar aliran ini sudah ramai di medsos utamanya facebook.
Laku yang dikabarkan menyimpang tersebut diduga hanya sebagai kedok penipuan.
Menurut Slamet Riyadi (56th) penjaga rumah Ss saat kami temui jumat 13/03/2020, terkait kabar yang beredar bahwa Ss juga mengajarkan aliran yang menyimpang dari agama islam. dirinya mengungkapkan, Ss dalam melakukan ibadah juga selayaknya umat islam yang lain, sholat lima waktu juga berdzikir, serta sholat jum’at di Masjid.
“Ibadahnya juga sama, sholat lima waktu, setelah itu berdzikir seperti pada umunya dan juga sholat jumat di Masjid” ungkap Slamet Riyadi.
Yadi juga menuturkan, disaat melakukan kegiatan tasyakuran juga diisi dengan tahlilhan seperti halnya umat islam yang lain, bahkan tetangga sekitar serta modin juga diundang.
“saat syukuran seperti umumnya yang lain, ya tahlilhan, dan warga sekitar juga diundang” tutur yadi.
Masih menurut yadi, tentang ajaran yang dianggap sesat, itu hanya ritual kejawen. Menurutnya selama ini Ss menekuni pengobatan alternatif, dan yang meminta bantuan datang dari berbagai kota.
” itu ritual biasa sebagai orang jawa, dan Selama ini bapak mendalami pengobatan alternatif, bahkan yang datang meminta bantuan dari berbagai kota” menurutnya.
Sukirno (58 th) ketua RT setempat juga menjelaskan, ketika melaksanakan tasyakuran yang saat itu juga menyembelih kerbau di rumah Ss, dirinya dan tetangga sekitar serta modin syafi’i juga diundang, bahkan dirinya yang diminta memimpin membaca tahlil.
“Disaat syukuran sama seperti lainnya, tetangga sekitar dan modin juga diundang, malah saya yang disuruh mimpin tahlil” kata Sukirno.
Terkait yang saat ini sedang ramai tentang kabar aliran yang menyimpang, sukirno kurang tau kejelasannya, dirinya mengatakan jika Ss dikabarkan ditangkap kepolisian terkait kasus penipuan.
“Kalau aliran menyimpang, kurang tau kejelasannya, yang saya tau, Ss ditangkap terkait kasus penipuan” tutur Sukirno.
Sebelumnya diketahui, sepasang suami istri berinisila Ss serta Ct banyak diberitakan diamankan Polres Kudus dalam kasus penipuan, SS dilaporkan oleh warga Karanganyar Demak telah melakukan penipuan senilai 35 juta rupiah.***Red/Roz