Thomas Amirico Mulai Mensosialisasikan Penggunaan Dana Bos 50 Persen Untuk Membayar Guru Honorer

NASIONAL135 Dilihat
banner 728x90

(Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Thomas Amirico, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020 menyebutkan bahwa 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dapat digunakan untuk membayar guru Honorer.

Hal tersebut disampaikan pada Infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya. Senin (24 /2 /2020)

Menurut Thomas Amirico peraturan penggunaan dana Bos saat ini maksimal 50 persen dari total anggaran yang diterima dapat digunakan untuk menambah kesejahteraan guru Honor yang sebelumnya hanya 15 persen.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Secara Virtual, Forkopimda dan Kapolda Jatim launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi

“Tentunya penerima anggaran tersebut bagi guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 dan memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta minimal berpandidikan S1.”kata Thomas sapaan akrabnya.

Syarat tersebut diberlakukan terkait penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Terus Bergerak Kandidat Pilkada Petahan Sambangi Partai Demokrat

Kita berharap dengan adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer harus di imbangi dengan kinerjanya yang lebih ditingkatkan untuk mendidik anak-anak sebagai penerus bangsa yang bermartabat.

“Mudah-mudahan kedepan mutu pendidikan bisa lebih meningkat dan sekarang ini kita sedang mensosialisasikan agar pada saat pencairan tahap pertama sudah berjalan sesuai dengan harapan.” pungkas Thomas melalui pesan WhatsApp nya. (Sg)

banner 728x90