Tolak Calon Tunggal Di Blora

NASIONAL214 Dilihat
banner 728x90

BLORA, INFODESANEWS – Isu menguatnya calon tunggal Pilkada Blora membuat matinya demokrasi di Blora, sehingga pesta rakyat dalam pemilu untuk wakilnya dengan sendirinya terhapus musnah, sehingga melukai hati rakyat.

Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD Nasdem Blora, Joko Supratno kepada Infodesanews beberapa waktu lampau, sabtu 15/2/2020.

“ Secara pribadi saya menolak adanya dorongan calon tunggal Pilkada Blora 2020 mendatang,” ujarnya.

Menguatnya isu Calon Tunggal Pilkada Blora 2020 mendatang merupakan buntut dari saling menantinya partai dalam mengusung kandidatnya masing – masing.

“ Tidak dipungkiri saat ini partai-partai di Blora menunggu kandidat PDI-P di munculkan dari tangan Ibu Mengawati,” ungkapnya lagi.

Sementara dari pengamatan hasil pilkada yang telah terjadi di masa lalu, calon yg diusung DPC PDIP selalu belum berhasil. Ini dikarenakan di tubuh internal DPC PDIP belum ada calon yg layak dijual dan bisa juga kaderisasi dalam menyiapkan personal untuk disiapkan menjadi pemimpin daerah tidak lancar dan bisa dikatakan tidak berhasil. Membuat belum turunnya rekomendasi kali ini bisa juga dikandung maksut agar calon pemimpin daerah yang diajukan PDIP nanti tidak akan mengalami kekalahan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Sulpakar Serahkan Nota Pelaksanaan Tugas

Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/ratusan-bantuan-paket-sembako-dalam-baksos-dan-bakkes-kabaharkam-komjen-polisi-agus-andrianto/

Disamping itu pula kesediaan dana besar juga mempengaruhi munculnya isu ini, di karenakan begitu pendeknya masa kepemimpinan pilkada 2020 mendatang.

“ Dengan kata lain, pilkada Blora 2020 mendatang hanya disediakan bagi mereka yang punya dukungan dana besar,” ujarnya dengan politis.

Lebih lanjut Joko Supratno menjelaskan Payung hukum calon tunggal diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Misalnya, pasangan calon tunggal diperbolehkan apabila KPU telah melakukan perpanjangan waktu pendaftaran tetapi masih saja tidak ada calon lain yang mendaftar. Selanjutnya dalam Pasal 54 c ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa calon tunggal juga diperbolehkan apabila terdapat lebih dari satu calon yang mendaftar tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan adanya calon tunggal.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Prajurit TNI Bersama Masyarakat Kerja Maksimal Kebut Pembangunan Rehap Mushola Al-Anshori

“ Sehingga saya secara pribadi menyerukan dan mengajak lapisan masyrakat Blora untuk menolak adanya gerakan penggiringan opini tersebut dan secara bersama – sama menggelar aksi unjuk rasa menolak pemilihan calon kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal di Blora,” pungkasnya.***Red/Edycom

banner 728x90