Suami Bunuh Isteri Tuanya Dengan Modus Mbegal

NASIONAL8 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anis Suningsih (34) warga Dusun Way Galih Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, seorang ibu rumah tangga yang tewas akibat di tusuk senjata tajam oleh suaminya sendiri bersama rekannya, Rabu (5 /2 /2020)

Hal tersebut diketahui setelah Polres Lampung Selatan menggelar jumpa pers di halaman Mapolres setempat, Senin 10 /2 /2020)

Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddi Purnomo, mengatakan korban meninggal oleh suaminya sendiri bersama tiga orang rekannya dengan modus pelaku melakukan pembegalan terhadap yang terjadi di Dusun umbul Kapuk Desa Sindang Sari Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (5/2 /2020)

BACA SELENGKAPNYA :  Tingkatkan Kemampuan, 573 Personil Ikut Ujian Beladiri Polri

“Kasus pembunuhan terhadap Anis, yang merupakan istri tuanya dari pelaku dan dirancang oleh suaminya sendiri. Handoko.

Dijelaskan awalnya, korban bernama Anis Suningsih, warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang itu dikabarkan meninggal akibat menjadi korban pembegalan. Korban ditemukan terkapar dengan kondisi mengenaskan sebelum meninggal dunia di korban sempat di larikan ke RS Airan, Kecamatan Jati Agung, Rabu 5 Februari 2020.

Dari 4 orang pelaku tiga diantaranya telah diamankan terlebih dahulu, selang sehari satu tersangka lagi kami amankan

“Ada empat orang pelaku, tiga kita amankan pada Sabtu, satunya kita amankan pada hari Minggu, dari hasil penyelidikan, kita dapati ternyata bukan pencurian dengan kekerasan namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan,” jelas mantan Kapolres Mesuji itu.

BACA SELENGKAPNYA :  DPRD Lamsel Siap Membahas Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021.

Dari tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto mereka memiliki peran yang berbeda-beda, namun sang suami lah yang menjadi otak dan dalang pembunuhan.

Menurut Pengakuan pelaku, pelaku kesal karena korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian,” paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara. (Sg)

Berikut video Pengakuan pelaku yang masih suami korban.

banner 728x90